Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Senin, Komisi II DPR sampaikan putusan soal Perppu Ormas

Senin, Komisi II DPR sampaikan putusan soal Perppu Ormas Rapat Perppu Ormas. ©2017 Merdeka.com/Sania Mashabi

Merdeka.com - Komisi II DPR hari ini kembali menggelar rapat kerja pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas. Rapat hari ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan masing-masing fraksi di DPR setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan pengambilan keputusan tingkat satu.

"Agenda hari ini pandangan fraksi terkait Perppu Ormas setelah mendengarkan satu minggu masukan-masukan dan keterangan pemerintah dan kita akan memutuskan Insya Allah," kata Wakil Ketua komisi II Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).

Dalam rapat hari ini tadinya akan dibacakan bagaimana sikap Komisi II terhadap Perppu Ormas tersebut. Namun pembacaan putusan tersebut ditunda pada Senin (23/10) mendatang karena masih ada fraksi yang ingin meminta waktu untuk melakukan konsolidasi internal terkait putusan tersebut.

"Ada beberapa fraksi yang meminta waktu untuk berkoordinasi dia antara pimpinan partai dan pimpinan fraksi dan di antara semua anggota fraksi," kata Ketua komisi II, Zainudin Amali saat membuka rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat tersebut akhirnya ditunda hingga Senin depan pukul 10.00 WIB. Setelah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I, Komisi II akan membawa putusan Perppu tersebut ke dalam sidang paripurna. Mereka menargetkan mengadakan rapat paripurna pada hari Selasa (24/10).

"Dari kita tidak ada masalah tentang itu (penundaan putusan dari Komisi II). Tapi ada kesepakatan bahwa penundaannya hanya sampai hari Senin jam 10.00 WIB. Jadi hari Senin tanggal 23 kita sudah harus melakukan rapat kerja," ujarnya.

"Kemudian siang atau sorenya kita melaporkan ke Bamus (Badan Musyawarah) sehingga jadwal yang kita sepakati tanggal 24 kita akan laporkan pembahasan Perppu Ormas ini di paripurna tidak akan terganggu," lanjutnya.

Pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyetujui penundaan tersebut. Mereka sepakat untuk mendengarkan sikap fraksi pada hari Senin pekan depan dengan tidak ada perubahan jadwal sidang paripurna terkait dengan Perppu Ormas.

"Sepakat saja untuk diundur sampai Senin jam 10.00 WIB dengan tidak mengubah agenda paripurna DPR (terkait Perppu Ormas)," ucap Tjahjo.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP