Sengketa TPI, PT Berkah daftarkan putusan BANI di Singapura dan AS
Merdeka.com - Perseteruan memperebutkan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) masih terus berlanjut. Rencananya PT Berkah Karya Bersama akan menggugat pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan cara mendaftarkan keputusan Majelis Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ke Singapura dan Amerika Serikat (AS). Gugatan ini dilakukan untuk memastikan pihak PT Berkah mendapat hak dari pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang diwajibkan membayar Rp 510 miliar oleh BANI.
Effendi Syahputra, direktur Berkah Karya Bersama menuturkan, sikap korporasi ini dilakukan agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Mbak Tutut, panggilan Siti Hardiyanti Rukmana, yang berada di Singapura dan AS dapat segera dilaksanakan.
"Langkah ini dinilai penting, mengingat sampai saat ini, pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada Desember 2014 lalu," ujar Effendi dalam dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Selasa (3/2).
Effendi menyatakan, langkah mendaftarkan keputusan BANI kepada badan arbitrase di Singapura dan Amerika Serikat disebabkan, hingga kini, pihak Tutut tidak menunjukkan itikad baik dengan tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada Desember 2014.
Padahal, sebagai produk hukum yang final dan mengikat, Tutut seharusnya patuh pada putusan BANI dan memenuhi kewajibannya. "Sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI tersebut wajib dilaksanakan," tegas Effendi.
Seperti diketahui, BANI sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana, di antaranya adalah sebagai berikut menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI, menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji, menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp 510 miliar.
Pilihan penyelesaian sengketa forum BANI adalah amanat perjanjian investasi antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada 2002. Kemudian, sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI tersebut wajib untuk dilaksanakan. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya