Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Buron, 2 Pejabat RSUD Andi Makkasau Tersangka Korupsi Menyerah

Sempat Buron, 2 Pejabat RSUD Andi Makkasau Tersangka Korupsi Menyerah Kajari Parepare Andi Darmawangsah. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaksana Tugas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Parepare berinisial MY (57) dan bendahara TR (36), menyerahkan diri ke Kejati Sulsel, Rabu (14/8). Keduanya sempat buron kurang lebih sebulan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp 3,4 miliar akhir Juni lalu.

MY dan TR malam ini dalam perjalanan ke Kota Parepare menyusul rekannya, MS (57) yang lebih dulu diamankan dan sudah ditahan kurang lebih 20 hari di Rutan Parepare status titipan Kejari Parepare. MS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan pengadaan obat, alat dan bahan habis pakai.

"Jadi MS diambil di rumahnya kurang lebih 20 hari lalu karena berkali-kali mangkir dari pemanggilan untuk pemeriksaan. Demikian juga dengan MY dan TR, karena mangkir dan keberadaan tidak jelas akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Hari ini keduanya menyerahkan diri," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel.

Dijelaskan, dugaan kerugian negara di kasus ini senilai Rp 3,4 miliar dari APBD tahun 2016-2017. Setelah keluarnya Surat Perintah Membayar (SPM) untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF), dana itu kemudian dicairkan namun MY memerintahkan MS dan TR untuk menyerahkan Rp 3,4 miliar kepadanya. Dana itu tidak diserahkan ke PBF melainkan diserahkan ke MY dan dipergunakan bukan peruntukan.

"Dana Rp 3,4 miliar diserahkan MS dan TR ke MY untuk kepentingan pribadinya," kata Andi Darmawangsah.

Soal diapakan uang dengan nilai sebesar itu, dia tidak merinci. Demikian juga soal tersangka MS dan TR, tidak dijelaskan apakah turut menikmati dana itu atau tidak.

"Secepatnya kita proses dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," terangnya. Tiga tersangka ini dijerat pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UU Tipikor No 31 tahun 1999.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya