Anggota Polda Bali berinisial IWS dari korp Sabara akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang cukup panjang setelah Perwira menengah berpangkat Iptu ini terjerat kasus menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan Polda Bali."Dia terbukti telah menyelundupkan narkoba dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Polda Bali, Denpasar, Kamis (23/2).Dikabarkan sebelumnya pelaku telah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan Polda Bali pada Rabu 15 Februari, lalu. Perwira Polda Bali ini menyelundupkan narkoba yang disembunyikan dalam shampo.Adanya peristiwa itu berawal dari IWS menitipkan perlengkapan mandi kepada petugas tahanan. Saat itu, IWS mau besuk tahanan tapi tidak boleh karena bukan waktu jam besuk.Saat barang yang dititipkan dicek petugas. Salah satunya ada shampo dan ditemukan sesuatu yang mencurigakan berupa bungkusan bening."Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan kita juga sudah memeriksa orang-orang yang didalam tahanan. Secara prosedur jika terbukti bersalah dalam unsur pidana, maka ada tindakan tegas secara kode etik," pungkasnya.
Selundupkan sabu ke tahanan, anggota Polda Bali jadi tersangka
Selundupkan sabu ke tahanan, anggota Polda Bali jadi tersangka. Pelaku telah menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rumah tahanan Polda Bali pada Rabu 15 Februari, lalu. Perwira Polda Bali ini menyelundupkan narkoba yang disembunyikan dalam shampo.
Advertisement
Rekomendasi