Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan Sabu 1,1 Kg, WN Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara di Surabaya

Selundupkan Sabu 1,1 Kg, WN Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara di Surabaya Sidang penyelundup sabu WNA Vietnam. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,1 Kg, Nguyen Thi Thanh He (25), warga negara Vietnam dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yulisar, Rabu (2/12). Ia menyatakan, terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjemah dan kuasa hukum ini, terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini terdakwa berhak menolak, menerima, atau pun pikir-pikir," ujar hakim, Rabu (2/1).

sidang penyelundup sabu wna vietnam

Sidang penyelundup sabu WNA Vietnam ©2019 Istimewa

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Nguyen, Muhammad Hanim, langsung menyatakan banding. Ia merasa keberatan dengan putusan hakim yang dirasa masih terlalu tinggi.

"Dilihat dari kondisi, kami keberatan dan terdakwa minta banding. Kami tentu mengupayakan semaksimal mungkin untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, terdakwa divonis karena melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nguyen ditangkap Bea Cukai tipe Madya Pabean Juanda, pada pertengahan Maret 2018 lalu. Ia ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 Kg.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP