Selama 2018, Kejati Jabar Tangkap 13 Buron dan Cegah 16 Koruptor ke Luar Negeri
Merdeka.com - Selama 2018, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil menangkap 13 buronan kasus korupsi hingga dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pihaknya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 16 orang yang diduga terlibat kasus korupsi.
"Selama tahun 2018 ini, kita berhasil menangkap 13 orang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan," ujarnya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12).
Kajati Jabar Raja Nafrijal menjelaskan, penangkapan buronan dilakukan oleh penyidik Kejati maupun bekerja sama dengan Kejati di daerah lain. Termasuk bekerja sama dengan KPK.
Salah satu tindakan penangkapan dilakukan terhadap Didi Supriadi di sebuah indekos elit di Solo, Jawa Tengah. Terpidana kasus korupsi kredit senilai Rp 25 miliar tersebut ditangkap Kejati Jabar, Kejari Solo dan Koordinator dan Supervisi (Korsup) KPK pada Jumat (9/11) malam.
Didi ditetapkan buron setelah perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank BNI dengan plafon Rp 25 Miliar Inkracht (berkekuatan hukum tetap) di tingkat Pengadilan Tinggi Jabar pada 2016. Didi sebelumnya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif. Namun dia justru melarikan diri sehingga belum menjalani putusan pengadilan.
"Seperti kasus kita kemarin di Solo, itu kerja sama dengan KPK," katanya.
Buronan lainnya yakni Ade Suhaya, adik kandung dari Bupati Subang, Ruhimat yang terpilih di Pilkada Subang 2013. Dia ditangkap di Cikarang, Bekasi pada Mei 2018 oleh Kejari Subang.
Dia dinyatakan bersalah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan putusan nomor 87 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Bdg karena melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Dinas Perikanan Kabupaten Subang senilai Rp 2,9 miliar. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Dia buron selama kurang lebih tujuh bulan.
Kemudian, meski tak merinci secara detil, Kejati Jabar sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 16 orang yang terlibat kasus korupsi.
"16 orang sudah kami cegah untuk ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnya