Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan larangan Yaqut bepergian ke luar negeri tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan. Menurut Budi, larangan bepergian ke luar negeri ini diambil KPK karena keberadaan Yaqut di Indonesia sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.
Dari informasi yang diperoleh, IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama serta pihak dari swasta.
Advertisement
Beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman ini disampaikan pada tanggal 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan perhitungan mengenai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus ini. Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa estimasi awal kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pansus Angket Haji DPR RI, selain melibatkan KPK, sebelumnya mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari total alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pada saat itu, Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut dengan memberikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.
Advertisement
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersih Yaqut Cholil Qoumas tercatat sebesar Rp 13.749.729.733. Kekayaannya mengalami kenaikan signifikan selama menjabat sebagai Menteri Agama, dari Rp 11.158.093.639 pada tahun 2021 menjadi Rp 13,7 miliar pada tahun 2025.
Kekayaan Yaqut sebagian besar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 9.520.500.000. Ia memiliki enam aset tanah dan bangunan, dengan lima di antaranya berlokasi di Rembang, Jawa Tengah, dan satu di Jakarta Timur. Selain itu, kas dan setara kas Yaqut meningkat dari Rp 646.839.139 pada tahun 2021 menjadi Rp 2.598.475.233 pada tahun 2025.
Yaqut juga memiliki utang sebesar Rp 800 juta, yang meningkat dari Rp 300 juta pada tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa kenaikan harta kekayaannya berasal dari usaha pribadi dan bukan hasil korupsi, serta ia rutin melaporkan harta kekayaannya sebagai komitmen terhadap transparansi.