Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Dibunuh, Siswi SMA Hamil 4 Bulan di Nias Sempat Melawan Pelaku

Sebelum Dibunuh, Siswi SMA Hamil 4 Bulan di Nias Sempat Melawan Pelaku Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Nias. ©2019 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Pembunuhan sadis terhadap siswi SMA, Terimakasih Laia (20) di Desa Hiwaebu Kecamatan Susua, Nias Selatan, Sumut, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata berencana memerkosa siswi kelas 2 SMA itu.

Pelaku bernama Tolonasokhi Halawa alias Gamo (27), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Aramo Nias Selatan. Dia dibekuk tim dari Polres Nias Selatan di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Kabupaten Nias Selatan, Minggu (8/12) pagi.

Dari pemeriksaan dilakukan, tersangka membunuh Terimakasih berawal dari niatnya memerkosa warga Desa Hiliwaebu Dusun IV Khou-Khou, Kecamatan Susua, Nias Selatan itu.

"Korban melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut tersangka dan berteriak minta tolong. Takut perbuatannya diketahui orang lain, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menikami korban hingga tewas," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, Selasa (10/12).

Kronologi Pembunuhan

I Gede Nakti memaparkan peristiwa itu bermula Jumat (29/11) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Tolonasokhi berpapasan dengan Terimakasih di jalan Dusun IV Khou-Khou, Desa Hiliwaebu. Saat itu tersangka hendak ke gubuknya di Desa Hilimbaruzo, sementara korban berjalan pulang menuju rumahnya.

Ketika berpapasan, korban dengan ramah menyapa tersangka. Tiba-tiba Tolonasokhi berbalik badan dan memeluk Terimakasih lalu menarik perempuan itu ke semak-semak.

Korban melawan. Dia menendang perut tersangka, lalu mencakar bahu kiri pria itu.

Korban juga berteriak meminta tolong. Tersangka sempat meminta korban tak berteriak.

"Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orangtuamu, aku mau nikahi kamu," ujar pelaku ditirukan AKBP I Gede Nakti.

Korban Sempat Melawan

Terimakasih terus berteriak dan melakukan perlawanan. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan langsung menikam kepala korban berulang-ulang.

Korban kemudian berlari ke arah semak-semak bambu. Tersangka langsung menikam punggung korban berulang-ulang hingga perempuan itu terjatuh dengan posisi telungkup dan tidak dapat bergerak lagi.

Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban lalu menutup mulutnya dengan tangan kiri. Selanjutnya dia menggorok leher korban menggunakan tangan kanannya.

Setelah korban tidak bernyawa, tersangka mengambil handphone l Oppo A71 warna merah milik korban. Dia lalu melarikan diri.

Tolonasokhi akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Nias di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Minggu (8/12) pagi. Atas perbuatanya dia dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Pasal-pasal itu memuat ancaman maksimal hukuman mati.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP