Sebanyak 911 calon kepala daerah Pilkada 2018 sudah serahkan LHKPN ke KPK

Febri mengatakan masyarakat juga bisa mengecek langsung melalui situs web KPK terkait laporan kekayaan para calon kepala daerah ini. Batas waktu pelaporan dan perbaikan LHKPN hanya tinggal dua hari yaitu sampai tanggal 19 Januari 2018.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Sebanyak 911 calon kepala daerah Pilkada 2018 sudah serahkan LHKPN ke KPK
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada Juni mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari ratusan calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan saat mendaftar di KPUD.

Hingga hari ini, Rabu (17/1), KPK telah menerima ratusan LHKPN dari para calon kepala daerah. "Per hari ini ada 911 calon kepala daerah yang sudah laporkan kekayaannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/1).

Febri mengatakan masyarakat juga bisa mengecek langsung melalui situs web KPK terkait laporan kekayaan para calon kepala daerah ini. Batas waktu pelaporan dan perbaikan LHKPN hanya tinggal dua hari yaitu sampai tanggal 19 Januari 2018.

Dari 911 laporan itu, Febri merinci calon gubernur sebanyak 51 dan calon wakil gubernur hanya 45 orang. "Yang terbanyak adalah calon bupati dan wakil bupati. Calon bupati ada 301 dan calon wakil bupati ada 286. Sisanya adalah calon walikota dan calon wakil walikota," sebutnya.

KPK masih menunggu dalam waktu dua hari ke depan laporan harta kekayaan dari para calon yang belum melaksanakan kewajibannya. "Secara keseluruhan sesuai data KPU, tentu KPU yang paling mengetahui berapa calon yang sudah mendaftarkan, bisa melaporkan LHKPN-nya ke KPK," ujarnya.

Setelah pelaporan, KPK akan melakukan verifikasi administrasi di mana kelengkapan dokumen akan diperiksa. Selanjutnya akan dilakukan pengumuman jumlah kekayaan setelah KPU menetapkan pasangan calon.

"Jadi publik bisa mengetahui siapa saja calon kepala daerah mereka, kekayaannya berapa dan agar nanti dipertanggungjawabkan setelah menjabat. Apakah ada atau tidak peningkatan yang signifikan terkait kekayaannya," terang Febri.

LHKPN ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas para calon kepala daerah kepada masyarakat yang akan dipimpin. Febri menambahkan pihaknya tidak akan melakukan verifikasi faktual terhadap LHKPN tersebut karena pihaknya masih menerima laporan secara langsung maupun melalui jalur daring atau e-LHKPN.

Banyak calon kepala daerah yang memanfaatkan layanan sistem e-LHKPN dengan menginput langsung data-data kekayaannya tanpa harus datang ke Gedung KPK di Jakarta. Sistem layanan e-LHKPN dirasa cukup efisien dan memudahkan para calon.

Persentase provinsi yang calon kepala daerahnya telah melaporkan LHKPN sebanyak 91 persen. Masih ada sejumlah calon baik itu calon gubernur, bupati dan walikota yang belum melaporkan kekayaannya. Mereka diberikan waktu hingga dua hari ke depan. Jika tidak maka akan berpengaruh terhadap proses pencalonannya.

Untuk mencegah politik uang, Febri mengatakan KPK akan berkoordinasi dan saling bertukar informasi dengan tim dari kepolisian yang telah membentuk satgas khusus penanganan politik uang. Jika ditemukan ada calon yang mempraktikkan politik uang dan posisinya masih sebagai penyelenggara negara atau petahana, maka KPK akan memproses.

"Dulu kita juga pernah memproses kepala daerah yang ikut dalam proses Pilkada, kontestasi politik maju kembali. Dan kemudian dia menerima sejumlah uang dari pihak lain. Ketentuan tentang suap, gratifikasi, masih mengikat para penyelenggara negara tersebut. Kalau itu ada, tentu saja pertukaran informasi akan dilakukan. Kepolisian bisa menyampaikan informasi pada KPK dan KPK juga bisa menerima informasi dari publik," ujarnya.

Rekomendasi