Saut soal SPDP surat palsu: Memang vonisnya berapa tahun buat saya?
Merdeka.com - Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku siap diperiksa terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepadanya dan Ketua KPK, Agus Rahardjo terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Saut juga tidak takut jika memang terbukti bersalah dan dijebloskan ke dalam bui.
"Ya kan paling juga saya nggak dihukum mati tar juga ya? Memang vonisnya berapa tahun buat saya?" kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
"Kita harus tetap, bersedia untuk ditanya-tanya, dikoreksi. Kemudian juga kita harus bersedia untuk menjawab," tambah Saut.
Saut mengatakan hukum tidak perlu dibangun dengan dendam serta sakit hati. Karena kata dia, negara bisa lebih beradab. "Jadi artinya supaya nanti di luar enggak gaduh mulu, terus negaranya enggak baik-baik terus korupsinya. Enggak turun-turun kemudian orang berpikiran oh ternyata gampang yah KPK tuh mundur kalau ditakut-takut-in, yah kami ga takut," ungkap Saut.
Saut menjelaskan pihaknya sudah menerima tembusan SPDP tersebut. Menurut dia surat perintah pencegahan Setnov ke luar negeri, yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sudah sesuai prosedur. Saut menyebut tak mungkin menandatangani surat tanpa persetujuan pihak lain dan menerima masukan dari penyidik KPK.
"Masa si saya tandatangani surat kalau enggak disetujui pimpinan lain, kalau enggak juga dikasih masukan dari teman-teman di bawah," imbuh Saut. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya