Sejumlah aset milik Andika Surachman, bos First Travel, disita saat kasus penipuan biro perjalanan umrah itu terungkap. Namun hingga kini, Andika belum pernah mengantongi salinan berkas penyitaan dari JPU.
"Hingga detik ini klien kami belum menerima bukti salinan asst yang disita dan ini sangat mengganggu proses banding kami. Karena kami semua ingin agar aset seluruhnya digunakan untuk keberangkatan (jemaah)," kata Wirananda Goemilang, salah satu kuasa hukum Andika, Kamis (19/7).
Dia menambahkan, jika mengacu pada pernyataan kuasa hukum Karolus Seda, Andika memiliki aset dengan total nilai lebih dari Rp 150 miliar. Aset miliaran itu hasil dari keuntungan PT First Anugrah Karya Wisata selama 9 tahun menjalankan bisnis.
"Mengingat setiap tahapan proses peradilan pidana, ada mekanisme tahap 2, yaitu ketika Kepolisian melimpahkan berkas beserta tersangka untuk selanjutnya di bawah kewenangan kejaksaan. Tetapi hingga saat ini, kejaksaan belum pernah memberikan keterangan apa saja yang disita," ungkapnya.
Seperti diketahui Andika telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan istrinya yaitu Anniesa divonis 18 tahun dan denda Rp 10 miliar. Hingga kini keduanya mendekam di sel Rutan Kelas IIB Depok.