Sambil guyon, Wakil Ketua DPR saran data pejabat pelanggan Alexis dibuka ke publik
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ikut menanggapi keputusan Pemprov DKI menutup dan tidak memperpanjang Hotel Alexis. Dia menanggapi dengan berkelakar. Taufik meminta agar data pelanggan Hotel dan Griya Pijit Alexis dibuka ke publik.
"Harus dibuka saja pelanggannya siapa. Kenapa jadi heboh kan gitu. Buka saja (data) pelanggannya di situ," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Bahkan, Taufik meminta rekaman CCTV di Hotel Alexis juga dibuka untuk mengetahui ada tidaknya pejabat publik yang pernah jadi konsumen hotel itu.
"Buka semua, CCTV-nya. Biar masyarakat tahu. Mana yang munafik mana yang enggak. Masa kita beritanya dibikin pusing Alexis," ujarnya.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) memilih memikirkan nasib rakyat ketimbang ikut-ikutan heboh mengomentari penutupan Hotel Alexis.
"Rakyat masih banyak kelaparan, pekerjaan, kemiskinan masih banyak. Masa berhari-hari beritanya Alexis saja gitu," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca SelengkapnyaUsai Bimtek Persiapan Pemilu, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ditemukan Meninggal Dunia
Jasad anggota PPK bernama Yusri itu ditemukan di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB Ditangkap di Tempat Rapat Rekapitulasi Suara di Mimika, Perannya Penyuplai Senjata dan Amunisi
Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatnya dalam KKB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPresiden Tinjau Langsung Pembangunan Hotel Nusantara, Optimis Siap Beroperasi Agustus 2024
Tingginya minat investasi jadi bukti nyata IKN mendapatkan atensi pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya