Salah satu hakim yang ditangkap KPK adalah pengadil Meiliana di kasus penistaan agama

Satu dari tiga hakim itu adalah ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 bulan kepada Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama di Tanjung Balai. Hakim itu adalah Wahyu Prasetyo Wibowo.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Salah satu hakim yang ditangkap KPK adalah pengadil Meiliana di kasus penistaan agama
Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai menangis saat sidang vonis. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Pada Selasa (28/8), Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang hakim dan panitera Pengadilan Negeri Medan.

Empat hakim yang ditangkap adalah Marsudin Nainggolan (Ketua PN Medan), Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), Sontan Merauke Sinaga (hakim karier), dan Merry Purba (hakim adhock Tipikor). Panitera pengganti dalam perkara itu, Elfandi, juga diamankan KPK.

Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. KPK juga mengamankan uang dolar Singapura dari OTT tersebut.

Satu dari tiga hakim itu adalah ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis 18 bulan kepada Meiliana, terdakwa kasus penistaan agama di Tanjung Balai. Hakim itu adalah Wahyu Prasetyo Wibowo.

Wahyu sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sekaligus ketua majelis hakim yang memvonis terdakwa Meliana selama 18 bulan penjara karena mengeluhkan suara azan.

Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Rekomendasi