Saksi laporkan Ahok usai lihat video di fanpage FPI

Imam melaporkan Ahok atas Pasal 156a KUHP.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Saksi laporkan Ahok usai lihat video di fanpage FPI
Sidang Ahok. ©POOL

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama menghadirkan saksi pelapor terakhir untuk sidang kali ini, Imam Sudirman. Dia mengaku, melaporkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama usia melihat video pidato di Pulau Pramuka di fanpage FPI.Imam yang merupakan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam cabang Palu, Sulawesi Tengah ini mengatakan, pertama kali melihat pidato Basuki atau akrab disapa Ahok itu pada 6 Oktober 2016. Namun kala itu, dia mengakui tidak menyaksikan secara utuh video lengkap yang menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.Masih belum puas, dia akhirnya kembali mencari video lengkap mantan Bupati Belitung Timur keesokan harinya. Hingga Imam menemukan penggalan video di akun Facebook Front Pembela Islam dengan judul Nonton Penista Agama."Saya lihat pertama tanggal 6 Oktober 2016. Saya berikutnya penasaran Jumat tanggal 7 membuka sendiri, saya dapat video itu di fanpage FPI," kata Imam dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).Usai mendapati video tersebut, Imam mengungkapkan semua lembaga, aliansi Islam di Palu ingin langsung melaporkan Ahok. Namun karena satu dua hal, rencana tersebut tidak dapat dilakukan."Tapi karena nggak bisa melapor semua sama polisi, lalu kita musyawarah bagaimana kalau HMI yang melapor, saya yang perwakilan HMI melapor," terangnya.

Dia mengungkapkan laporan tersebut dilakukan lantaran umat Islam di Palu marah mendengar Ahok menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51. Berdasarkan musyawarah yang dilakukan, seharusnya Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu tidak boleh menyampaikan penggalan ayat suci Al-Quran."Surat Al-Maidah kitab suci, wahyu Allah yang diyakini. Tapi disebut oleh seorang Gubernur Jakarta yang ibu kota negara ini dibohongi pakai Surat Al-Maidah Ayat 51 macam-macam itu. Kami tidak terima," jelas Imam.Imam melaporkan Ahok atas Pasal 156a KUHP. Hakim pun meminta penjelasan Imam yang sebelumnya mengaku tak mengerti tentang hukum, mengingat latar belakang pendidikannya adalah fisika. "Apa sebab anda mengerti sekarang ini diperiksa polisi? Ya saya mengerti. Karena saya melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama yang diduga menista agama dengan pasal 156 A KUHP," kata Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto yang membaca BAP Imam dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Demi memastikan isi BAP tersebut, dia kembali menanyakan apakah jawaban itu merupakan keterangan Iman. Dwiarso mempertanyakan kesaksian Iman yang berbeda dengan BAP nya."Jangan ganggu konsentrasi saya ya, saudara jawab begitu enggak? Nyebut pasal, enggak?" tegas Dwiarso. Iman mengaku tidak menyebut pasal dalam pembuatan BAP. Dwiarso kembali mempertanyakan alasan Iman menyetujui BAP penyidik polisi. Padahal, Iman tidak merasa menyebut pasal."Luput dari perhatian saya," ujar Iman.

Rekomendasi