Saat Fachri Albar Buron 5 Hari Gara-Gara Simpan Kokain di Kamar Berujung Serahkan Diri ke BNN

Kecanduan narkoba membuat Fachri Albar tiga kali berurusan dengan polisi. Nama besarnya di dunia hiburan tercoreng karena narkoba.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Saat Fachri Albar Buron 5 Hari Gara-Gara Simpan Kokain di Kamar Berujung Serahkan Diri ke BNN
7 Potret Fachri Albar Ditangkap Terkait Narkoba Tahun 2018 dan 2007, Kini Diamankan untuk Ketiga Kalinya (KapanLagi.com/Bayu Herdianto)

Aktor dan musisi Fachri Albar kembali memakai baju tahanan oranye. Kecanduan narkoba membuatnya tiga kali berurusan dengan polisi. Nama besarnya di dunia hiburan tercoreng karena narkoba. 

Fachri Albar pertama kali berurusan dengan polisi pada 2007. Saat itu, polisi menemukan 0,3 gram kokain di kamarnya di Cinere, Depok.

Penemuan ini terjadi bersamaan dengan penangkapan ayahnya, Ahmad Albar, yang juga terlibat dalam kasus narkoba. Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 November 2007.

Buntut penemuan kokain itu, polisi menetapkan nama Fachri Albar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisasikan, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri saat itu, Brigjen Pol Indradi Thanos meminta Fachri Albar menyerahkan diri dan menjelaskan sumber kokain di kamarnya. Namun, Fachri Albar tak kunjung datang.

Menyerahkan Diri Usai 5 Hari Kabur

Hingga pada 30 November 2007 dini hari, Fachri Albar menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Artinya, lima hari lamanya Fachri Albar melarikan diri.

Saat menyerahkan diri, Fachri Albar tak sendirian. Dia datang bersama bibinya Camelia Malik, aktor Harry Capri, dan Fitria Sukaesih.

Setelah menyerahkan diri, BNN melakukan tes urine. Hasilnya, Fachri Albar negatif dari penggunaan narkoba. 

Kala itu, Fachri Albar dipulangkan. Alasannya, dia tidak mengetahui keberadaan 0,3 gram kokain yang ditemukan polisi dalam kamarnya. 

Tidak ditemukan cukup bukti untuk menjerat Fachri Albar secara hukum. Kasus ini pun tidak berlanjut ke proses persidangan.

Ditangkap Polisi Dua Kali

Sepuluh tahun kemudian, pada 14 Februari 2018, Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu, dua papan Dumolid, dan potongan ganja.

Fachri Albar mengakui dia mengonsumsi sabu untuk merasa lebih segar dan semangat, serta Dumolid untuk menenangkan diri.

Polisi telah membuntuti Fachri Albar selama tiga bulan sebelum penangkapannya, berdasarkan laporan masyarakat. Hasil tes urine menunjukkan dia positif mengandung amphetamin dan metapetamin.

Setelah penangkapannya, Fachri Albar menjalani proses hukum. Pada 10 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan bulan penjara. Istri Fachri Albar, Renata Kusmanto menyatakan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. 

Fachri Albar seakan tak jera. Pada Minggu, 20 April 2025, dia kembali ditangkap polisi karena memakai narkoba. Fachri Albar ditangkap di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

"Untuk hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan beberapa jenis narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy Akmam, Rabu (23/4).

Rekomendasi