Rugikan negara Rp 6,9 M, 2 eks pejabat dinas PU dituntut 6 tahun bui
Merdeka.com - Dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution, dituntut dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara. Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan jalan 2014 yang merugikan negara Rp 6,9 miliar.
Darwin merupakan mantan Kepala Dinas PU Bina Marga, Sergai. Sementara Samsir adalah bekas Bendahara di instansi yang sama.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhard di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10). Jaksa menyatakan, Darwin dan Samsir telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendy.
Majelis hakim juga diminta mendenda Darwin Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda serupa pun ada dalam tuntutan terhadap Samsir.
Selain pidana penjara dan denda, Darwin dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3 miliar. Jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka dia dipidana selama 4 tahun penjara.
Sedangkan Samsir diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 348 juta. Jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka dia dipidana selama 3 tahun penjara.
Seusai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Selanjutnya kedua terdakwa melalui akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN). Dari total anggaran proyek pemeliharaan jalan sejilaj Rp 11 miliar, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri
Belasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.
Baca SelengkapnyaDinas Perdana, AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lokak di Sulut
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaIstana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaRestorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Telan Biaya Rp22,2 Miliar, Heru Budi Ungkap Bagian yang Diperbaiki
Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya