Pakar telematika Roy Suryo menilai jika pergantian warna pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan menjadi berlatar putih dari semula hitam, dapat membuat tangkapan cahaya lebih jelas termasuk ketika diaplikasikan dalam kamera ETLE.
"Dari sisi teknis memang pergantian warna dasar TNKB putih tulisan hitam ini memperjelas tangkapan (Capture) dari kamera-kamera ETLE yang sekarang terpasang, dibandingkan dengan warna dasar hitam tulisan Putih," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (14/8).
Terlebih, Roy menerangkan bahwa dasar penggunaan warna hitam dan tulisan putih pelat nomor kendaraan seperti sekarang ini merupakan hasil adopsi sejak zaman Hindia Belanda.
"Apalagi kalau diingat sejarahnya bahwa TNKB di Indonesia yang dipakai adalah warisan sejak zaman Hindia Belanda dahulu kala, yang saat itu memang belum ada pertimbangan kamera ETLE," terangnya.
Sehingga, Roy menilai sudah sewajarnya perubahan warna pada pelat kendaraan, agar sistem kamera ETLE dapat maksimal diterapkan. Walaupun, dia memberi catatan dalam perubahan nantinya jangan sampai membebani masyarakat.
"Warna TNKB dasar Putih ini juga dipakai di negara-warna Eropa dan Amerika untuk tujuan yang sama, hanya warna tulisan di sana ada juga yang biru, bukan hitam," katanya.
"Jadi intinya saya setuju dan mendukung secara teknis hal ini. Asal jangan perubahan ini membebani masyarakat, biarkan terjadi sesuai dengan masa berlaku TNKB yang sekarang," lanjutnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah memastikan tidak akan ada perubahan biaya dalam rencana perubahan warna TNKB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk biaya, tidak ada perubahan sama dengan biaya TNKB sebelumnya," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (14/8).
Oleh sebab itu karena tidak ada perubahan, maka biaya ganti pelat nomor masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, tertulis biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000. Sehingga masyarakay dimbau agar tidak perlu risau dengan aturan ini.
"Masyarakat tidak akan dibuat repot apalagi dirugikan dengan perubahan ini," terangnya.
Sementara untuk teknis pelaksanaan, Taslim menjelaskan penggunaan pelat baru akan digunakan untuk kendaraan baru maupun kendaraan yang sudah semestinya diganti pelat nomornya yang diatur setiap lima tahun.
"Untik penerapannya tentu untuk kendaraan yang memang membutuhkan TNKB, seperti kendaraan baru, balik nama, perubahan atau yang masa STNK/TNKBnya habis. Itupun setelah kita habiskan stok material lama yang masih ada," terangnya.
Adapun terkait desain pelat nomor kendaraan baru berwarna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor turut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.