Retribusi Pedagang Pasar di Lampung Dikorupsi 10 Tahun, Negara Rugi Rp520,6 Juta

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menetapkan dua individu sebagai tersangka terkait dugaan korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Retribusi Pedagang Pasar di Lampung Dikorupsi 10 Tahun, Negara Rugi Rp520,6 Juta
Konferensi pers penetapan dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung. (© 2025 Liputan6.com)

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan retribusi Pasar Gudang Lelang, Telukbetung, yang berlangsung dari tahun 2011 hingga 2021.

Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah IY, yang menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Karunia Baru hingga tahun 2023, dan MI, yang berperan sebagai pengelola pasar.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP," jelas Baharuddin, Rabu (20/8).

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah menarik retribusi dari para pedagang, namun tidak menyetorkannya ke kas Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp520,6 juta.

Baharuddin menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.

Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan, yang dihitung mulai dari 20 Agustus hingga 8 September 2025.

Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kejari memastikan bahwa penyidikan masih akan terus dilakukan.

"Sampai saat ini, baru dua orang ini yang bisa kami ungkap. Penyidikan tetap kami kembangkan," tutup Baharuddin.

Rekomendasi