Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Residivis Pembobolan ATM di 5 Provinsi Dibekuk Polda Sulsel

Residivis Pembobolan ATM di 5 Provinsi Dibekuk Polda Sulsel Pelaku pembobolan ATM di 5 provinsi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Sulsel meringkus pembobol ATM di lima provinsi bernama Alberandi alias Randi (26). Dalam aksinya, pelaku juga merusak mesin ATM yang dia sasar. Selama beraksi di 32 lokasi yang tersebar di lima provinsi, residivis ini berhasil meraup uang mencapai Rp 300 juta lebih.

"Totalnya pelaku ini bobol ATM di 32 titik atau TKP di lima provinsi. Di wilayah hukum Polda Sulsel sendiri, aksinya dilakukan di enam kabupaten/kota," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo di markas Resmob, Makassar, Sabtu (29/2).

Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Agung Widjanarko menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Manado dan penyidik Reskrim Polres Selayar, Sulsel.

Orang lain juga bertanya?

Pelaku yang juga seorang buruh harian ini kemudian dilacak keberadaannya, dan diketahui jika dia sedang berada di rumah orang tua di Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.

"Ini adalah penangkapan ketiga kalinya terhadap pelaku karena sebelumnya telah dua kali ditangkap oleh Resmob kita, yakni di tahun 2018 dan tahun 2019. Jadi pelaku ini residivis. Setelah penangkapan ini, akan diproses dulu di Manado dan kami telah arahkan untuk kenakan juga pasal residivis," kata Didik.

Pelaku membobol ATM menggunakan cardreader yang dipasang di tempat masuk kartu ATM, sehingga kartu akan terganjal dan tidak bisa keluar lagi.

"Saat pelaku mendapati nasabah yang ATM-nya terganjal, pelaku pura-pura jadi pahlawan kesiangan dan menawarkan diri untuk membantu. Dia kemudian meminta nasabah itu memencet ulang PIN namun ternyata kartu ATM tetap tidak bisa keluar. Saat nasabah yang menjadi korbannya memencet ulang PIN itu, pelaku merekam baik-baik dalam ingatan. Ketika nasabah itu akhirnya pergi tinggalkan gerai ATM, pelaku kemudian mencungkil mesin ATM itu dengan linggis dan mengambil ATM yang tertinggal tadi lalu menguras tabungan nasabah," jelas Kombes Didik Agung Widjanarko.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atau pasal 406 KUHP junto pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM
Aksi Ganjal ATM Tepergok, Pencuri Dikepung dan Dikurung Warga di Ruangan ATM

Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.

Baca Selengkapnya
Kapolda Irjen Andi Rian Keliling Sulsel, Bagikan Sembako & Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Aman
Kapolda Irjen Andi Rian Keliling Sulsel, Bagikan Sembako & Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Aman

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan bantuan sosial yang diberikan kepada warga sebagai bentuk kepedulian institusi Polri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polisi Ciduk 3 Orang Pembobol ATM Jakut-Bekasi, Kerugian Capai Ratusan Juta

sasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Pecahkan Rekor, Pasangan Srikandi Ini Deklarasi Maju Pilgub Sumsel
Pecahkan Rekor, Pasangan Srikandi Ini Deklarasi Maju Pilgub Sumsel

Untuk menarik simpati masyarakat, pasangan ini mengusung program ekonomi hijau.

Baca Selengkapnya
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku
Amankan Rp22 Miliar Uang Palsu, Polisi Ringkus Tiga Orang Pelaku

Polisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.

Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN, Polisi Tembak Debt Collector Pelanggar Etik Polri
Polda Sumsel Tetapkan Aiptu FN, Polisi Tembak Debt Collector Pelanggar Etik Polri

Aiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya