Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perhatian pada korban kejahatan jalanan, termasuk korban begal.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai maraknya pembegalan serta peredaran obat-obatan terlarang bukan sekadar perkara pidana. Fenomena tersebut memiliki dimensi psikologis dan sosiologis yang berkelindan dengan kemiskinan warga.
Janji Dedi Mulyadi mulai dari jaminan perawatan kesehatan hingga program pemulihan ekonomi. Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah layanan yang belum terakomodasi oleh BPJS Kesehatan.
Langkah ini diambil karena banyak keluarga korban kejahatan terjerat utang hingga terpaksa menjual aset untuk membiayai perawatan di rumah sakit. Dengan kebijakan baru ini, tagihan medis yang muncul akibat tindak kriminal dijanjikan akan ditanggung pemerintah provinsi.
Penjaminan tersebut mencakup biaya yang selama ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar korban dapat memperoleh perawatan tanpa beban finansial tambahan.
"Seluruh pengobatan yang diakibatkan korban dari sebuah kejahatan ditanggung oleh pemerintah provinsi," ujar Dedi Mulyadi di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).
Advertisement
Korban Meninggal, Anaknya Diasuh Gubernur
Selain jaminan kesehatan, pemerintah daerah juga menyiapkan program pemulihan ekonomi bagi korban yang kehilangan pekerjaan akibat peristiwa kriminal.
Dedi memastikan anak-anak korban begal yang meninggal dunia, tidak akan kehilangan masa depan mereka.
"Kalau ada yang meninggal, anak-anaknya langsung diangkat menjadi anak asuhnya Gubernur secara pribadi," tegas Dedi Mulyadi.
Tidak hanya memperhatikan korban, Dedi turut menyoroti nasib keluarga pelaku kejahatan yang kerap mengalami keterpurukan ekonomi. Dia menilai kondisi ini berpotensi memicu tindak kriminal baru jika tidak didampingi.
"Pelakunya diproses hukum, tapi keluarganya kita urus agar saat penjahat ini keluar nanti tidak kembali jadi penjahat," kata Dedi.
Untuk pencegahan, Dedi menginstruksikan kepala desa, lurah, serta pengurus RT dan RW mengaktifkan kembali fungsi kontrol kependudukan. Instruksi ini menekankan pendataan warga pendatang baru yang membuka usaha namun tidak melapor.
"Orang datang buka kios tidak pernah lapor RT/RW. Ini harus didata untuk mendeteksi dan mengantisipasi hal-hal yang merugikan masyarakat," tutur Dedi Mulyadi.