Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Heri Hermansyah, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali izin konversi hutan yang digunakan untuk keperluan komersial. Desakan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi bencana alam yang lebih besar di masa mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Heri di Kota Depok pada Minggu (07/12) dalam sebuah keterangan pers.
Menurut Prof. Heri, peninjauan ulang izin konversi hutan sangat krusial, terutama di area-area yang berfungsi sebagai aliran air atau penyangga saat curah hujan tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko banjir bandang serta tanah longsor. Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bukti nyata kerusakan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa peristiwa tragis di tiga provinsi tersebut merupakan kombinasi dari cuaca ekstrem yang kurang bersahabat dan kerusakan alam yang parah. Fenomena banyaknya kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang mengindikasikan adanya deforestasi. Oleh karena itu, langkah tegas diperlukan untuk melindungi hutan dari aktivitas eksploitasi yang merusak.
Advertisement
Advertisement
Prof. Heri Hermansyah secara spesifik menyoroti pentingnya pemerintah untuk me-review izin konversi hutan. Fokus utama adalah pada wilayah-wilayah yang secara geografis merupakan aliran air atau daerah penyangga saat terjadi curah hujan tinggi. Pengkajian ulang ini diharapkan dapat mencegah terulangnya bencana alam yang merugikan masyarakat.
Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi contoh nyata dampak dari kerusakan lingkungan. Heri menyebutkan bahwa kejadian tersebut semakin menegaskan urgensi menjaga kelestarian hutan dari berbagai bentuk perusakan. Banyaknya kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang menjadi indikator kuat adanya deforestasi di wilayah tersebut.
Ia menambahkan bahwa bencana di ketiga provinsi tersebut merupakan gabungan dari dua faktor utama. Faktor pertama adalah kondisi cuaca yang kurang bersahabat, dan faktor kedua adalah kerusakan alam yang telah terjadi. Oleh karena itu, kebijakan terkait izin konversi hutan harus diperketat demi keberlanjutan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Selain meninjau ulang izin, Prof. Heri juga menekankan pentingnya pelarangan tegas terhadap aktivitas pembalakan liar di wilayah hutan. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengeluarkan larangan, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran tersebut. Langkah ini krusial untuk memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan.
Sebagai contoh praktik baik, Prof. Heri merujuk pada upaya yang dilakukan di Jawa Barat untuk mencegah terulangnya peristiwa banjir. Pemerintah daerah di sana berupaya merapikan aliran air dan secara aktif menjaga hutan agar kembali lestari. Mereka juga melakukan review terhadap aktivitas komersial di hutan atau daerah resapan air.
Upaya-upaya tersebut juga mencakup penumbuhan kearifan lokal dalam menjaga lingkungan. Semua tindakan ini dilakukan demi menjaga kesetimbangan alam yang vital bagi kehidupan. Model ini dapat diekskalasi dan diterapkan di wilayah-wilayah terpencil yang saat ini sering dilanda bencana alam.
Advertisement
Advertisement
Prof. Heri Hermansyah juga menegaskan bahwa para akademisi dari Universitas Indonesia siap membantu pemerintah. Mereka dapat berkontribusi dalam meninjau kembali berbagai kebijakan dan regulasi terkait izin konversi hutan yang berlaku saat ini. Keterlibatan akademisi diharapkan mampu memberikan perspektif ilmiah yang objektif.
“Kami bisa membantu mendorong akselerasi strategi reforestasi untuk menjaga hutan dan isinya lestari,” kata Heri Hermansyah. Komitmen UI terhadap kelestarian lingkungan sangat tinggi, tidak hanya dalam kajian kebijakan tetapi juga dalam praktik nyata. Peran aktif ini menunjukkan kepedulian institusi pendidikan terhadap isu-isu lingkungan.
Sebagai bukti kepedulian, Prof. Heri mengungkapkan bahwa UI memiliki hutan kota tropis yang telah tumbuh alami selama 30 tahun. Hutan ini berkembang sejak kampus utama dipindahkan ke Depok, menjadi paru-paru kota yang penting. Keberadaan hutan kota ini mencerminkan komitmen UI dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di sekitarnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews