Hakim Agung Suharto terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan satu putaran pada Sidang Paripurna Khusus di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/7).
Suharto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial ini memperoleh 25 suara dari total 33 suara sah. Dia mengungguli calon lainnya, yakni Hakim Agung Surya Jaya yang memperoleh delapan suara.
"Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Saudara Suharto telah mendapatkan suara sejumlah 25, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, Yang Mulia Saudara Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih," kata Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang, sebagaimana diberitakan Antara.
Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini dihadiri oleh 39 orang dari total 41 hakim agung. Adapun dua hakim agung lainnya diketahui berhalangan hadir karena sakit. Dari 39 hakim agung yang hadir tersebut, hanya dua orang yang bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, yakni Hakim Agung Suharto dan Surya Jaya.
Setelah dilakukan pemungutan suara, mayoritas hakim agung memilih Suharto (25 suara). Adapun Surya Jaya memperoleh delapan suara, sementara enam suara lainnya tidak sah. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih akan segera diusulkan untuk selanjutnya mengucap sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Advertisement
Proses Pemilihan Hakim Agung
Menurut Ketua MA, pemilihan pimpinan di lembaganya memiliki suatu ciri khas tersendiri. Sebab, pemilihan tidak didahului dengan kampanye serta tidak ada baliho maupun spanduk.
Sunarto mengatakan para hakim agung yang ingin menduduki kursi pimpinan sejatinya hanya perlu berkampanye selama hidup dengan memperlihatkan kualitas dirinya.
“Seluruh hakim agung yang menginginkan untuk menjadi pimpinan MA, menurut saya, hanya satu, marilah kita berkampanye selama hidup kita dengan sikap tutur kata dan perilaku keseharian kita karena para hakim agung sebenarnya mengamati kita sepanjang karier kita,” ucap Sunarto.
Di hadapan hakim agung dan hakim ad hoc yang menghadiri sidang paripurna itu, Sunarto juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin ditakdirkan untuk melayani, alih-alih untuk dilayani.
“Sejatinya, seorang pemimpin harus berusaha untuk memberikan kesejahteraan, bukan untuk menyengsarakan anak buahnya. Sejatinya, pemimpin juga harus menjadi panutan, harus menjadi teladan,” tutur Sunarto.
Advertisement
Profil Hakim Agung Suharto
Suharto menempuh pendidikan di Universitas Jember pada tahun 1984. Kemudian, ia melanjutkan studinya di Universitas Merdeka Malang dan lulus pada tahun 2003. Perjalanan karirnya di dunia peradilan dimulai dari bawah, hingga akhirnya mencapai puncak sebagai Hakim Agung.
Karir Suharto di dunia peradilan dimulai pada tahun 1985. Saat itu, ia menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Madiun. Dua tahun kemudian, pada tahun 1987, ia diangkat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Karier pria kelahiran Madiun 13 Juni 1960 ini terus menanjak hingga menduduki posisi penting di Mahkamah Agung.
Selanjutnya, Hakim Agung Suharto terus berpindah tugas ke berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun 1991, ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur. Kemudian, pada tahun 1997, ia kembali bertugas di Kalimantan Timur, tepatnya di PN Balikpapan.
Pada tahun 2002, Suharto kembali ke Jawa Timur dan menjabat sebagai hakim di PN Kabupaten Madiun. Tiga tahun berselang, ia dipindah tugaskan ke PN Kediri, Jawa Timur. Karirnya terus menanjak hingga pada tahun 2007, ia menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan.
Tidak mudah baginya meraih tahta ‘toga emas’. Sebab, Suharto kerap mencoba peruntungan sebanyak empat kali, sebelum akhirnya lolos seleksi sebagai Hakim Agung sekaligus mengemban jabatan sebagai juru bicara MA pada tahun 2023.
Suharto juga pernah menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar-Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari perjalanan kariernya di pengadilan, rekam jejak Suharto paling menuai sorotan adalah ketika merevisi hukuman Ferdy Sambo. Suharto merupakan salah satu dari lima majelis Hakim Agung menganulir hukuman mati dalang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Putusan ini diketok majelis hakim agung dengan Ketua Majelis Suhadi dengan anggota: Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Namun, dua Hakim Agung menolak kasasi dilakukan Ferdy Sambo. Mereka ingin agar dalang pembuhuan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu tetap dihukum mati.
Dua Hakim Agung yang melakukan dissenting opinion (DO) dalam sidang kasasi vonis hukuman mati Ferdy Sambo adalah Zupriyadi dan Desnayeti.
Advertisement
Advertisement
Kekayaan Hakim Agung Suharto
Sebagai penyelenggara negara, Suharto secara rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data yang tersedia, kekayaannya terus meningkat setiap tahunnya.
Pada tahun 2016, total kekayaan Hakim Agung Suharto tercatat sekitar Rp 1,9 miliar. Kemudian, pada tahun 2021, kekayaannya meningkat menjadi sekitar Rp 4,7 miliar.