Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rebutan lahan parkir, AB tembak A pakai Air Gun

Rebutan lahan parkir, AB tembak A pakai Air Gun pelaku penembakan dengan airgun. ©2017 merdeka.com/cahyo purnomo edi

Merdeka.com - Aksi penembakan menggunakan Air Gun terjadi Pajeksan, Kota Yogyakarta, Rabu (22/2) dini hari. Penembakan tersebut diduga dilatarbelakangi perebutan lahan parkir di daerah Kota Yogyakarta.

Selang beberapa jam usai kejadian, petugas dari Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk satu pelaku penembakan berinisial AB (30), warga Kauman, Kota Yogyakarta.

Menurut Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono penembakan di daerah Pajeksan tersebut murni merupakan kasus pidana. Kasus penembakan, sambung Tommy, tidak ada sangkut paut dengan isu apapun apalagi terkait dengan Pilkada Kota Yogyakarta.

"Pelaku AB sudah sejak siang mencari korban berinisial A. Namun tidak ketemu. Rabu (22/2) dini hari, pelaku menemukan korban A sedang nongkrong bersama istrinya yang berinisal UK di daerah Pajeksan," ungkap Tommy di Mapolresta Kota Yogyakarta, Rabu (22/2).

Tommy menceritakan saat melihat korban, pelaku AB yang berboncengan motor dengan temannya pun mendatangi korban A. Pelaku langsung melepaskan tembakan ke arah korban dan istrinya.

"Yang diincar suaminya tapi justru tembakan mengenai istrinya. Tembakan mengenai paha kanan dan betis istri A," jelas Tommy.

Tommy menuturkan bahwa pelaku AB memang sudah merencanakan aksi penembakan. Sebelum melakukan penembakan, pelaku sempat minum-minuman keras. Pelaku, lanjut Tommy, melakukan penembakan dalam kondisi mabuk.

"Berdasarkan laporan dan keterangan para saksi, petugas Satreskrim Polresta langsung melakukan pengejaran. Pelaku AB kita tangkap beberapa jam setelah melakukan penembakan. Saat ini kami masih mengejar satu orang pelaku lagi. Pelaku ini yang memboncengkan AB. Pelaku yang sedang dikejar juga membawa barang bukti airgun yang digunakan AB untuk menembak korban," beber Tommy.

Tommy menambahkan bahwa pelaku AB adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Saat ini pelaku AB ditahan di Mapolresta Kota Yogyakarta.

"Kita gunakan Undang-undang darurat. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Tommy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP