Penyidik Polda Jawa Timur memetakan ulang perencanaan pembunuhan yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono (40) terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4). Dari pengembangan perkara dan prarekonstruksi, tersangka disebut merancang eksekusi secara matang, mempelajari metode pembunuhan di internet, sekaligus menyiapkan jawaban untuk menghadapi interogasi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan eksekusi terhadap korban kedua berlangsung di ruang tamu rumah orang tua tersangka, bukan di dalam mobil Karimun seperti dugaan awal. Jasad anak itu disimpan sekitar dua hari sebelum dibawa ke lokasi pembakaran.
Menurut Arbaridi, penyidik turut menelusuri komunikasi elektronik terkait pembelian drum dan bahan kimia yang disiapkan sebagai alternatif pelenyapan jasad. Ia menyebut rencana tersebut akhirnya urung dipakai.
"Ada lagi temuan alat komunikasi terkait pembelian drum, ini menarik juga. Drum itu disiapkan sebagai alternatif selain dibakar; tersangka berniat memfermentasi korban dengan larutan kimia. Zat kimia dan drumnya sudah dibeli, tetapi tidak jadi digunakan," ujar Jumhur.
Hasil forensik digital terhadap gawai tersangka menunjukkan rancangan aksi dibuat sekitar sepekan sebelum eksekusi. Dalam periode itu, ia aktif mencari teknik pencekikan dan menelusuri mesin penggiling yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Penyidik juga menemukan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk menyusun skenario alibi.
"Dia belajar dari AI terkait jawabannya. Dia pelajari semua skenario: kalau polisi tanya ini, jawabannya ini; kalau tanya itu, jawabannya itu. Jadi, sudah sangat jelas sekali unsur perencanaannya," tegas Jumhur.
Dalam proses terpisah, RS Bhayangkara Polda Jatim menyerahkan 15 fragmen tulang yang diidentifikasi sebagai milik Dini dan AGEF kepada keluarga pada Rabu (4/11/2026) di Surabaya. Penyerahan diwarnai isak tangis keluarga, termasuk sang ibu, Harti. Dua peti berisi serpihan tulang langsung diberangkatkan ke Bogor, Jawa Barat, untuk dimakamkan.
Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi menyebut hasil uji laboratorium DNA terhadap fragmen tersebut cocok dengan sampel darah ibunda korban sebagai pembanding.
"Hasilnya identik. Bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah milik almarhumah Dini dan anaknya, AGEF," kata Wahono.
Wahono menambahkan, fragmen yang ditemukan berukuran kecil dan berupa serpihan akibat mutilasi atau perusakan. Salah satu potongan yang dikenali secara anatomi adalah bagian tulang panggul.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383513/original/010075800_1793090347-1618567.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9359384/original/041823600_1790509810-112886.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390314/original/086100700_1793798994-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390411/original/029995000_1793833269-site_1_image_870x_6aeaf12ab5fd2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390419/original/074939100_1793834733-IMG-20261104-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390377/original/021400600_1793813397-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_00.23.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390376/original/037882700_1793813081-157604.jpg)