Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman 15,59 kilogram sabu jaringan antarprovinsi dari Aceh menuju Lampung. Tiga orang kurir asal Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap di Gerbang Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (1/11/2026) pukul 04.00 WIB.
Ketiga tersangka berinisial TA (42), SU (35) dan IS (34). Mereka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Hilux hitam bernomor polisi BD 9123 NC yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad Chaniago, mengatakan ketiga tersangka dijanjikan upah Rp 300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke Lampung.
"Ketiganya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Mereka dijanjikan upah Rp 300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke Lampung," kata Muhammad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Muhammad menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial SN pada 15 Oktober 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SN, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman sabu susulan dari Aceh menuju Lampung menggunakan mobil Toyota Hilux hitam bernomor polisi BD 9123 NC.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut. Mobil itu diketahui berangkat dari Simpang Empat Kota Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Sabtu (31/10/2026) malam.
"Pada Minggu, 1 November 2026, mobil tersebut terpantau memasuki wilayah Kabupaten Langkat. Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian berhasil mengamankan kendaraan itu di Gerbang Tol Pangkalan Brandan sekitar KM 74," ujar Muhammad.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 15 bungkus plastik bermerek Guan Yin Wang berisi sabu dengan berat bruto 15.590 gram atau 15,59 kilogram. Narkotika tersebut disembunyikan di balik bangku belakang mobil. Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu tersebut diperoleh atas arahan seorang pria berinisial SM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"SM diduga memberikan perintah kepada TA pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 21.00 WIB di Simpang Empat Kota Matang, Bireuen, Aceh. Selain sabu, polisi menyita satu unit mobil Toyota Hilux hitam bernomor polisi BD 9123 NC dan satu unit telepon genggam Infinix Smart," ucap Muhammad.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390419/original/074939100_1793834733-IMG-20261104-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390314/original/086100700_1793798994-Screenshot_20261027-210652_WhatsApp-2389649007.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390411/original/029995000_1793833269-site_1_image_870x_6aeaf12ab5fd2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383513/original/010075800_1793090347-1618567.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390377/original/021400600_1793813397-WhatsApp_Image_2026-11-05_at_00.23.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390376/original/037882700_1793813081-157604.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386771/original/071659600_1793365668-1000801828.jpg)