Polda Metro Jaya resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mulai 3 November 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin internal sekaligus pencegahan potensi penyalahgunaan zat berbahaya.
Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang terbit pada 30 Oktober 2026. Polda Metro Jaya memastikan aturan berlaku menyeluruh untuk personel dan ASN di jajarannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan aturan ini diterapkan baik di lingkungan kerja maupun saat di luar kedinasan.
"Adanya larangan vape dari Kapolri tertanggal 30 Oktober 2026, ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri, ASN tidak boleh menggunakan vape di ruang area Polda Metro Jaya maupun di luar," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Budi menjelaskan penerapan larangan vape juga merupakan langkah antisipasi menyusul temuan kandungan etomidate yang diduga disalahgunakan melalui cartridge vape.
"Gunanya ini adalah mengingat adanya temuan-temuan etomidate, jadi vape ini cartridge, alat yang digunakan sebagai penghubung cartridge etomidate. Polisi melakukan ini untuk memitigasi di awal dari lingkungan pihak kepolisian dulu," papar dia.
Ia menambahkan, kebijakan ini telah diaplikasikan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya dan pelanggaran akan ditindak oleh Bid Propam.
"Ini diapresiasi dan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dan apabila ditemukan pasti akan ada sanksi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Advertisement
SE Kapolri
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada 30 Oktober 2026.
Dalam ketentuan itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan ini disebut merupakan langkah proaktif untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menerangkan, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika. Ia merinci, vape pada dasarnya terdiri dari tiga komponen utama: device atau perangkat, cartridge sebagai wadah, dan liquid atau cairan yang digunakan. Ketiga komponen ini dinilai rentan dimodifikasi untuk tujuan ilegal.
"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujar Johnny, Minggu 1 November 2026.
"Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," sambungnya.
Johnny menambahkan, salah satu pertimbangan penting dalam penerbitan kebijakan ini adalah maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, khususnya etomidate.
Advertisement
Langkah Pencegahan
Etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Klasifikasi ini mendorong penguatan langkah pencegahan agar zat tersebut tidak disalahgunakan melalui media seperti vape.
Polri menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan yang dimulai dari lingkungan internal institusi. Larangan penggunaan vape di lingkungan Polri menjadi salah satu bentuk komitmen tersebut.
Ketentuan larangan vape berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelas dia.
Johnny menyebut kebijakan ini sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari semangat never ending war against narcotics.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9338733/original/045677700_1788339457-90976.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390128/original/078940200_1793783757-WhatsApp_Image_2026-11-04_at_16.05.57__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9362876/original/096743700_1790833732-017734300_1790833251-IMG-20261001-WA0018.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8676158/original/021295200_1782719955-WhatsApp_Image_2026-06-29_at_14.42.37.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9390037/original/073383500_1793781566-1001710929.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382832/original/057071200_1793012315-Prabowo_Subianto_1.jpg)