Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Ashraff akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penjadwalan ulang ini menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Ashraff pada Jumat (23/10/2026). Dalam giat tersebut, KPK menyita satu unit mobil listrik bermerek BMW.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Ashraff sebelumnya telah dipanggil, namun berhalangan hadir karena agenda lain.
"Saudara ASH itu dipanggil. Ya, sebelum dilakukan penggeledahan ada penjadwalan pemeriksaan, tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang," ujar Budi Prasetyo. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (27/10/2026).
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Ashraff tidak sebatas pendalaman dugaan TPPU yang melibatkan sejumlah pihak di Pemkab Pekalongan. Penyidik juga akan mengonfirmasi barang-barang yang telah disita saat penggeledahan di rumahnya.
"Karena salah satunya penyidik menyita satu unit mobil ya yang diduga ini terkait dengan dugaan praktik pencucian uang dari proses-proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Saudari FAD selaku Bupati Pekalongan. Di mana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi ini," terang Budi.
Menurut Budi, pengembangan perkara TPPU akan menggunakan pendekatan penelusuran aliran dana.
"Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, ya. Akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, ya, kepada siapa saja, untuk apa saja, ya. Sehingga ke depan pasti akan lebih fokus ke penelusuran aset misalnya, dan sebagainya," jelas Budi.
Advertisement
Perkara Fadia Arafiq
Sebelumnya, KPK menjerat Fadia Arafiq melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Saat ini, Fadia menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Fadia diduga mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta layanan makan dan minum rumah sakit daerah senilai Rp 46 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir kepada keluarga Fadia sebagai keuntungan.
Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa KPK menuntut Fadia dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Di tengah proses persidangan tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382997/original/071145800_1793057773-1000799495.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383021/original/019292200_1793061753-images__62_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383012/original/021287800_1793060767-508674.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382992/original/034830700_1793054984-IMG_20261026_213759.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382994/original/073658500_1793055666-508571.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382986/original/083778900_1793053755-WhatsApp-Image-2026-10-26-at-11.33.36.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382990/original/065693500_1793054712-1001207284.jpg)