Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali, menggelar rekonstruksi kasus pembakaran sopir truk berinisial IGS (20) hingga meninggal dunia di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, Senin (26/10).
Sebelumnya, korban diduga dibakar oleh bosnya sendiri, IPCP (37), di Desa Muncan pada Jumat (18/9). Korban mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah, Kota Denpasar, selama sepekan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat (25/9).
Rekonstruksi digelar langsung di lokasi kejadian, yakni rumah korban, dengan menghadirkan tersangka IPCP. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh keluarga korban.
“Sebanyak 36 adegan diperagakan, mulai dari tersangka tiba di rumah korban menggunakan sepeda motor hingga masuk ke kamar korban dan melakukan pembakaran,” kata Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382989/original/070900300_1793054149-1001400398.jpg)
Rekonstruksi dimulai pukul 10.47 WITA dan berakhir pada pukul 11.53 WITA. Selain keluarga korban, kegiatan tersebut dihadiri tiga orang saksi, jaksa dari Kejaksaan Negeri Karangasem, serta pendamping hukum tersangka.
Dalam reka adegan tersebut, tersangka diperagakan datang menggunakan sepeda motor ke rumah korban. Ia kemudian masuk ke kamar korban hingga melakukan pembakaran.
“Pukul 11.53 WITA, sebanyak 36 reka adegan telah selesai dilaksanakan. Kemudian, tersangka dikawal dari lokasi kejadian di rumah korban menuju mobil tahanan dengan penjagaan ketat personel,” ujar Artono.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382988/original/056839200_1793054149-1001400383.jpg)
Advertisement
Kronologi Pembakaran Sopir Truk
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial IGS (20), yang bekerja sebagai sopir truk, menjadi korban penganiayaan. Korban diduga disiram menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga kamar korban terbakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 40 persen.
Pelaku penganiayaan diketahui berinisial IPCP (37). Polisi berhasil menangkapnya setelah kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 11.30 WITA.
“Pelaku menyiram korban dengan menggunakan Pertalite kemudian membakar korban,” kata Artono, Jumat (18/9).
Polisi menangkap IPCP pada hari kejadian dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382987/original/039736500_1793054149-1001400384.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382994/original/073658500_1793055666-508571.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382986/original/083778900_1793053755-WhatsApp-Image-2026-10-26-at-11.33.36.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382990/original/065693500_1793054712-1001207284.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382985/original/013236500_1793053698-bayg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382982/original/045408800_1793053415-VID-20261026-WA0012_2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382949/original/075830200_1793032690-IMG-20261026-WA0173.jpg)