Persaingan memperebutkan perempuan yang sama berujung maut di Batam. Seorang pria tewas setelah ditusuk 25 kali oleh pria berinisial M (39). Selain diliputi kecemburuan, pelaku diduga menyimpan dendam karena merasa kerap dihina dan dimaki korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026) siang. Pertengkaran yang dipicu persoalan telepon dan kedatangan korban ke kamar kos pelaku berujung perkelahian menggunakan senjata tajam hingga merenggut nyawa korban.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengungkapkan, korban dan M saling mengenal dan menyukai perempuan yang sama. Hubungan yang semula sebatas pertemanan itu kemudian diwarnai kecemburuan dan sakit hati.
Perselisihan keduanya memuncak saat korban mendatangi kamar kos M. Cekcok yang terjadi di tempat itu berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper yang berada di kamar kos tersebut. Tak lama berselang, korban datang dalam kondisi marah dan menendang pintu kamar M.
"Berdasarkan keterangan saksi, korban datang dalam keadaan marah dan menendang pintu kamar M. 'Kenapa kamu ditelepon tidak diangkat?' tanya korban. M menjawab bahwa dirinya hanya hendak mengambil koper. Namun, cekcok tak terhindarkan," ucap AKP Benny di Mapolsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).
Saat M duduk membelakangi pintu, korban disebut memukul punggungnya menggunakan helm. M kemudian berdiri hingga keduanya terlibat adu mulut yang berlanjut menjadi kontak fisik.
M sempat berusaha memeluk korban dari belakang sembari meminta agar pertengkaran dihentikan. Namun, situasi kembali memanas ketika korban diduga hendak mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Saksi yang berada di lokasi berusaha melerai keduanya. Namun, upaya itu tidak langsung menghentikan pertikaian.
"Stop Bang, stop, jangan Bang, istighfar," ujar saksi sebagaimana tertuang dalam kronologi kejadian.
Pisau Berpindah Tangan
Upaya saksi memisahkan kedua pria itu gagal. Saksi justru terhempas saat korban dan M berebut pisau. Dalam perebutan tersebut, pisau akhirnya berada di tangan M.
Berdasarkan keterangan saksi, M kemudian berkali-kali mengayunkan pisau ke arah punggung korban. Saksi berteriak meminta pertolongan hingga pemilik kos datang ke sekitar tangga dan meminta keduanya menghentikan keributan.
Ketika M keluar dari kamar, korban sudah terkapar. Korban kemudian berusaha masuk kembali ke kamar dengan mendorong pintu. Dalam situasi tersebut, M disebut memukul korban menggunakan kayu broti.
M selanjutnya kembali masuk ke kamar dan menyerang korban menggunakan pisau.
Korban sempat berteriak, "Stop, sudah!" Namun, menurut keterangan saksi, serangan terus berlanjut hingga korban tidak lagi bergerak. Korban akhirnya meninggal dunia dengan 25 luka tusukan.
Di balik aksi tersebut, polisi turut mendalami motif perselisihan antara korban dan M. Selain sama-sama menyukai seorang perempuan, M disebut menyimpan sakit hati karena merasa kerap dimaki, dimarahi, dan dihina oleh korban.
Ketiganya diketahui telah saling mengenal selama beberapa bulan. M bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Batam Center, sedangkan korban bekerja serabutan. Adapun perempuan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut diketahui tidak bekerja.
Kecemburuan dan dendam yang terakumulasi diduga menjadi pemicu perselisihan hingga berakhir fatal.
Pelaku Diamankan Polisi
Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB terkait keributan yang melibatkan senjata tajam di Ruko Niaga Mas. Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama personel patroli kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.
Sejumlah barang bukti turut disita untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV dalam flashdisk, kayu broti, pakaian korban, helm, tas, telepon seluler, dan sandal.
Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan polisi. M kini menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Ia disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menewaskan korban. Perselisihan yang melibatkan dua pria dan seorang perempuan tersebut kini berujung pada perkara pidana dengan ancaman hukuman berat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382990/original/065693500_1793054712-1001207284.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382992/original/034830700_1793054984-IMG_20261026_213759.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382994/original/073658500_1793055666-508571.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382986/original/083778900_1793053755-WhatsApp-Image-2026-10-26-at-11.33.36.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382987/original/039736500_1793054149-1001400384.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382985/original/013236500_1793053698-bayg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9382982/original/045408800_1793053415-VID-20261026-WA0012_2_.jpg)