Tenda hingga Selimut Pengungsi, Ini Daftar Barang Penanganan Bencana BNPB yang Dikorupsi

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan di BNPB, dari tenda hingga perahu karet. Kasus ini bermula dari OTT 13 Oktober 2026.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Tenda hingga Selimut Pengungsi, Ini Daftar Barang Penanganan Bencana BNPB yang Dikorupsi
KPK menunjukkan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dari OTT KPK. (Liputan6.com/ Devira)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan sejumlah barang untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang-barang yang disorot antara lain tenda, selimut, perlengkapan pengungsi, pompa air, hingga perahu karet.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengadaan tersebut berkaitan dengan penanganan berbagai jenis bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, hingga longsor.

“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, dugaan korupsi yang tengah diselidiki tidak hanya berkaitan dengan pengadaan untuk penanganan karhutla. Penyidik juga mendalami pengadaan barang dan jasa untuk penanganan banjir serta longsor.

“Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

 

Berawal dari OTT KPK di BNPB

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat Suharyanto menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti senilai Rp 5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp 3,35 miliar.

KPK juga menyita 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB setelah menetapkan para tersangka.

KPK juga menyatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.

Rekomendasi