KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Bupati Rejang Lebong. Pemeriksaan digelar hari ini dan penyidik mendalami aliran pemberian. Simak faktanya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Sadmoko menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah sebesar Rp750 Juta dari kebutuhan Rp 515 juta. Tampak dalam foto, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (14/3/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penetapan itu disampaikan usai pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

"Pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Keduanya yakni Eko Yusanto, Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, serta B. Daditama, mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong. Daditama sebelumnya pernah menjadi Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada periode Maret hingga September 2025.

Menurut Budi, tim penyidik KPK memeriksa Eko untuk mendalami pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya.

"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ucap Budi.

Adapun terhadap Daditama, penyidik KPK belum melanjutkan pemeriksaan karena ia tidak didampingi penasihat hukum.

"Karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya," ujar dia.

Sebelumnya, pada Juli 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Saat itu, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.

"Di mana dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," ujar Budi dalam keterangannya pada Juli.

Penerbitan sprindik baru dilakukan karena tim penyidik menemukan hal-hal yang perlu dikembangkan lebih lanjut pada perkara ini.

"Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata dia.

Fakta Baru dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Pada Juli 2026, KPK mengeluarkan sprindik umum baru untuk pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Saat sprindik itu diterbitkan, lembaga antirasuah menyampaikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut.

Pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru yang dinilai relevan dengan perkara pokok. Temuan ini menjadi dasar pendalaman atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

KPK menyatakan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan akan terus dilakukan. Seluruh proses penanganan perkara dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Rekomendasi