Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait kasus Korupsi BNPB atas dana siap pakai kebencanaan. Kegiatan ini berlangsung sejak Kamis (15/10/2026) hingga Senin (19/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan menyasar rumah, perkantoran, dan sejumlah lokasi lain di tiga wilayah.
"Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Budi, kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, juga digeledah pada hari pertama rangkaian kegiatan.
"Termasuk Kantor BNPB yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang dilakukan penggeledahan pada hari Kamis (15/10)," tambahnya.
Dari beberapa lokasi, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara, termasuk kendaraan.
"Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta 3 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ungkap Budi.
"Selanjutnya Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," pungkasnya.
Advertisement
Lima Tersangka di Kasus Korupsi BNPB
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan dasar penetapan status tersangka.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Advertisement
Nilai Sitaan OTT Capai Rp 5,47 Miliar
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti bernilai sekitar Rp 5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang dalam mata uang asing masing-masing USD 7.500 dan SGD 9.000, serta uang tunai Rp 3,35 miliar.
KPK juga mencatat 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377611/original/065727200_1792471085-IMG_5844.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377691/original/055178700_1792475752-2a49403a-defc-4ea2-ae1b-95b5b463a319.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377695/original/022030500_1792476052-IMG-20261020-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377693/original/001228600_1792476038-031755200_1789474757-Screenshot_20260912-163817_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377647/original/020614300_1792472734-243834.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377622/original/005963900_1792471560-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_11.40.52.jpeg)