Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB sejatinya disediakan negara untuk penanganan berbagai bencana nasional.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, diantaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan DSP adalah dana yang dicadangkan pemerintah untuk keadaan darurat bencana dan tercantum dalam struktur anggaran BNPB.
Pencairannya bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.
Empat ketentuan tersebut meliputi: adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan Status Keadaan Tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; serta adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut Taufik, BNPB telah menetapkan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).
Skema ini memungkinkan percepatan penanganan saat status darurat ditetapkan, dengan DSP sebagai sumber pendanaan.
"Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," jelas Taufik.
Advertisement
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan DSP di lingkungan BNPB.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kelima tersangka tersebut yakni Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun terhadap Richard Erlangga disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak yang diduga menerima, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Taufik menyebut KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375421/original/092776900_1792145327-2fe8102c-4252-4820-b93b-e4ff08d03178.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375415/original/031930000_1792144767-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_16.58.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375393/original/089284300_1792143635-261016_101353_f3d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375368/original/059578300_1792141227-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374348/original/023217800_1792047459-IMG_3364.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375331/original/043576300_1792139902-IMG_3393.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375282/original/010780500_1792137711-134145.jpg)