Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bencana BNPB terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang juga mengamankan barang bukti bernilai sekitar Rp 5,47 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, langkah penetapan diambil setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Kelima tersangka yakni Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepada Richard Erlangga disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama. Adapun Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak yang diduga menerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.
Advertisement
Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB: Rp 5,47 Miliar
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar. Barang bukti meliputi uang dalam mata uang asing, uang tunai rupiah, emas, tabungan emas, serta aset kripto.
Rinciannya antara lain uang senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, dan aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak terkait yang sudah kooperatif dalam peristiwa ini serta para masyarakat dan rekan-rekan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi," Taufik menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375415/original/031930000_1792144767-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_16.58.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375421/original/092776900_1792145327-2fe8102c-4252-4820-b93b-e4ff08d03178.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375393/original/089284300_1792143635-261016_101353_f3d.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375368/original/059578300_1792141227-unnamed__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374348/original/023217800_1792047459-IMG_3364.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375331/original/043576300_1792139902-IMG_3393.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375282/original/010780500_1792137711-134145.jpg)