Direktorat Jenderal Imigrasi memetakan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merekrut sesama WNI untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Penegakan hukum disiapkan terhadap para perekrut dan agen yang terhubung dalam jaringan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Warga negara Indonesia yang menjadi pelaku, perekrut, kemudian agen, kita profiling sebenarnya ada beberapa dan kita akan lakukan penegakan hukum kepada mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan perlu pembedaan yang jelas antara pihak yang terlibat merekrut dengan WNI yang menjadi korban. Menurutnya, sebagian WNI berangkat ke Rusia karena menerima tawaran pekerjaan yang tidak terkait dengan tugas sebagai tentara.
“Banyak dari mereka itu adalah korban. Pada saat mereka berangkat ke sana, tawaran bukan untuk menjadi tentara. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.
Setiba di Rusia, para WNI itu disebut menghadapi kesulitan untuk kembali ke Indonesia. Situasi ini digambarkan mirip kasus pekerja migran Indonesia, mulai dari keberangkatan tanpa dokumen lengkap hingga dugaan pengambilan paspor oleh pihak tertentu di negara tujuan.
Advertisement
Kendala Penegakan Hukum dalam Perekrutan WNI ke Tentara Bayaran Rusia
Hendarsam menambahkan, penindakan menghadapi tantangan karena pihak yang diduga menjadi otak perekrutan berada di luar negeri dan menggunakan kaki tangan di Indonesia. Sejumlah orang yang diduga menjadi perantara sudah ditindak, namun pihak yang berada di balik jejaring utama masih diburu.
“Karena ada kaki tangannya, ada beberapa yang sudah kita lakukan tindakan, tapi otaknya ini yang belum,” ungkap Hendarsam.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Imigrasi memerlukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) guna menindak pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perekrutan.
Selain penegakan hukum, upaya pencegahan turut ditempuh melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya di daerah yang menjadi kantong tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7681013/original/026960100_1780476564-Hendarman.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378205/original/033001100_1792492429-IMG_20261020_165306_920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378230/original/089707100_1792493601-IMG-20261019-WA0064.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377253/original/001732100_1792420037-WhatsApp_Image_2026-10-19_at_21.24.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2939116/original/041998500_1571064643-Pesawat_di_Bandara_SMB_II_Palembang.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378124/original/098889700_1792490321-382f7307-d74f-46d5-b7e7-e97ce7419896.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9378122/original/097543900_1792490318-IMG_5865.jpg)