Ustaz Khalid Basalamah menghadiri sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk empat terdakwa.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi, Khalid tiba sekitar pukul 10.38 WIB mengenakan kemeja hitam lengan panjang bermotif batik. Setibanya di pengadilan, ia diarahkan ke ruangan pegawai dan jaksa sebelum menuju ruang sidang.
Khalid dipanggil sebagai saksi dari klaster swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ia diketahui merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang beroperasi dengan nama Uhud Tour.
Persidangan hari itu mengadili mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Khalid siap memberikan keterangan di bawah sumpah.
"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata JPU KPK kepada majelis hakim.
Dalam agenda yang sama, jaksa menjadwalkan kehadiran Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam bersama Khalid. Namun, Umar tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan perwakilan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melengkapi pemeriksaan saksi.
"Ada satu orang saksi (lain), yaitu atas nama Pak Irwanto selaku Deputi Keuangan BPKH. Ini kami hadirkan dengan tujuan untuk melengkapi jumlah saksi yang diperiksa untuk keseluruhannya," ujar jaksa.
Advertisement
Pemanggilan Sebelumnya untuk Khalid Basalamah
Kehadiran Khalid kali ini merupakan tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya. Ia dijadwalkan memberi keterangan pada Kamis (8/10/2026), tetapi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang.
"Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Sdr. Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
"Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," tambahnya.
Sebelumnya, Khalid juga pernah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pengetahuannya mengenai pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada KPK dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Advertisement
Dakwaan Rp 622 M untuk Yaqut Cholil Qoumas
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Jaksa menyatakan Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Selain itu, Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 271.500 dalam pengelolaan kuota haji khusus.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377622/original/005963900_1792471560-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_11.40.52.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377611/original/065727200_1792471085-IMG_5844.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377691/original/055178700_1792475752-2a49403a-defc-4ea2-ae1b-95b5b463a319.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377695/original/022030500_1792476052-IMG-20261020-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377693/original/001228600_1792476038-031755200_1789474757-Screenshot_20260912-163817_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377647/original/020614300_1792472734-243834.jpg)