Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan telah mengerahkan seluruh sumber daya guna mengoptimalkan pemadaman dan memperkuat operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area terdampak.
Ia menyebutkan sejumlah metode yang dipakai agar tim bisa menjangkau titik-titik api di lokasi sulit.
"Tentunya kita Polri menguatkan operasi di kewilayahan untuk memadamkan api dengan berbagai cara, termasuk dengan menggunakan X-Fire, motor-motor seperti motor trail termasuk ATV agar bisa tembus ke daerah-daerah yang menjadi titik-titik api," kata dia di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Selain upaya pemadaman, Suyudi menyatakan penegakan hukum terus berjalan.
"Untuk penegakan hukum sudah kita lakukan penyidikan dari 97 LP (Laporan Polisi) menjadi 92 yang naik sidik," ungkap dia.
Menurut Suyudi, pemeriksaan kini juga diarahkan untuk menelusuri keterlibatan korporasi.
"Ini yang sedang kita periksa," jelas dia.
"Ini sedang dalam proses penyidikan, nanti kalau sudah kita tetapkan akan diekspos oleh Pak Kabareskrim," tandasnya.
Advertisement
Desakan Keterbukaan Data Perusahaan yang Disanksi
Sebelumnya, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk lebih transparan mengumumkan perusahaan yang dikenai sanksi akibat karhutla.
"Jumlah korporasi yang dijatuhi sanksi ada, tapi kami enggak tahu nama-namanya," klaim dia dalam diskusi ahli karhutla yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Adam menyoroti Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Daftar Rincian Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, kebijakan itu dikhawatirkan memicu persaingan usaha tidak sehat dan membatasi akses masyarakat untuk mengawasi aktivitas perusahaan serta memastikan kepatuhan terhadap izin pemerintah.
"Kami percaya bahwa tanpa akses informasi yang memadai ini, partisipasi bermakna tidak akan terjadi," jelas Adam.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana menilai penghitungan kerugian lingkungan selama ini lebih berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dibanding pemulihan lingkungan.
"Yang dilakukan oleh pemerintah sepanjang gugatan dari tahun 2009 sampai hari ini, kalau ada gugatan kasus lingkungan, tujuannya adalah menerima PNBP. Uangnya masuk di PNBP, selesai," kata Andri.
Ia mengingatkan pentingnya membedakan biaya pemulihan dengan kerugian ekosistem dalam gugatan kerusakan lingkungan, serta menekankan agar setiap gugatan disertai rencana pemulihan yang jelas.
"Maka setiap kali gugatan harus didasarkan pada rencana pemulihan, baik pemulihannya primer, maupun pemulihan tambahan," tutur Andri.