Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan dua klaster berbeda dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan dana siap pakai untuk kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua klaster itu berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan. KPK juga menyorot adanya indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya dipakai untuk penanganan bencana, termasuk keterlibatan beberapa perusahaan swasta.
"Ya, ada beberapa pasal yang disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i (benturan kepentingan dalam pengadaan), kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap UU Tindak Pidana Korupsi," kata Setyo, dipetik Kamis (15/10/2026).
"Ya, kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai. Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta," terang Setyo.
Advertisement
Klaster Kedua
Untuk klaster kedua, KPK mendapati dugaan suap yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Lembaga itu menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara selama pengadaan berlangsung.
"Jadi, di (pasal) 12 (huruf) i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya ya, para pihak itu justru melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat gitu," ucap dia.
"Karena ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu (BNPB), melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," lanjutnya.
Advertisement
KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Kasubdit Pengelolaan Bantuan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Penetapan itu dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Proses pembahasan berlangsung hampir 24 jam sebelum keputusan penetapan tersangka diambil.
"Eksposnya kami lakukan cukup lama, karena tentu perlu keseriusan, perlu pemahaman dari semua peserta. Kemudian diputuskanlah sebuah hasil ya, yang kemudian menetapkan beberapa pihak, antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," ungkapnya.