PT Pertamina Patra Niaga terus memacu penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di area Bali guna mempercepat pemulihan distribusi dan memastikan layanan energi publik kembali stabil. Di tengah langkah pemulihan ini, Pertamina mengingatkan publik agar tidak nekat menimbun maupun menyalahgunakan BBM bersubsidi yang justru bisa memicu kemacetan pasokan bagi warga yang berhak.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan pentingnya kedisiplinan konsumen agar penyaluran BBM bersubsidi tidak melenceng dari aturan.
"Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kitty, Kamis (15/10/2026).
Sebagai langkah pengawasan bersama, masyarakat yang menemui praktik penimbunan atau kecurangan penyaluran BBM subsidi diimbau segera melapor melalui Pertamina Contact Center 135. Warga diminta melengkapi aduan dengan bukti pendukung, seperti foto unit kendaraan beserta nomor polisi (nopol) yang terindikasi melanggar, agar bisa segera ditindaklanjuti.
Advertisement
Ancaman Denda Rp60 Miliar
Tindakan menimbun, mengangkut, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara tidak sah juga berhadapan langsung dengan hukum. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, para pelaku pelanggaran terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Guna memastikan seluruh kebutuhan energi warga Bali terpenuhi secara adil dan tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus menguatkan koordinasi bersama para pemangku kepentingan di wilayah setempat.