Komisi II Gagas Batas Atas Presidential Threshold, Wacana 5 Capres Muncul

Komisi II DPR mempertimbangkan batas atas Presidential Threshold usai putusan MK. Aria Bima membeberkan skema yang bisa memunculkan hingga 5 capres.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Komisi II Gagas Batas Atas Presidential Threshold, Wacana 5 Capres Muncul
Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Wacana pembatasan dukungan pada sisi atas pencalonan presiden mencuat di Komisi II DPR setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold. Gagasan batas atas ini disebut membuka peluang hadirnya lebih dari dua pasangan calon pada Pilpres 2029.

Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut, jika ambang bawah pencalonan mengikuti putusan MK yakni nol persen, maka pembatasan bisa diterapkan pada sisi atas dukungan.

"Kalau saya batas bawahnya tidak terlalu banyak berpikir. Yang saya pikirkan justru batas atasnya," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia mencontohkan, batas atas dukungan dapat dipatok 20 persen agar jumlah pasangan calon tidak terkunci pada dua kontestan.

"Kalau memang batas atas batas bawah presidential threshold-nya dibebaskan, maka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon," ujarnya.

Aria menilai usulan tersebut perlu dikaji agar pemilihan presiden tidak kembali mempertemukan hanya dua pasangan, sebagaimana terjadi pada Pemilu 2024.

"Batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima," katanya.

Panja RUU Pemilu Ditargetkan Sebelum 8 Oktober

Di sisi lain, Aria menyampaikan Komisi II DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Targetnya, pembentukan Panja rampung sebelum masa persidangan berakhir pada 8 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah memetakan isu-isu yang akan masuk dalam draf naskah akademik revisi regulasi pemilu.

"Sudah cukup menyeluruh dan bersama Badan Keahlian sudah ada lebih dari 12 sampai 14 masalah yang mulai terumuskan dalam bentuk draf untuk naskah akademiknya," ujarnya.

Rekomendasi