Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengamankan dua terduga pelaku pembakar lahan di Jalan G. Obos 14, berinisial AB alias Icong (34) dan W (41), menurut Antara. Penanganan perkara ini dipaparkan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Kasus kebakaran lahan tersebut terungkap setelah beredar video warga yang viral di media sosial. Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi lebih dulu mengamankan Icong di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membakar lahan bersama W. Tak lama berselang, W juga diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Advertisement
Penelusuran Berawal dari Video Viral
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Komisaris Polisi Eka Palti A. P. Hutagaol menjelaskan temuan awal berasal dari unggahan warganet. Ia menyampaikan keterangan ini saat konferensi pers di Palangka Raya pada Sabtu (22/8/2026).
"Pengungkapan ini berawal dari video masyarakat yang viral di media sosial soal kejadian kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya Komisaris Polisi Eka Palti A. P. Hutagaol saat menggelar konferensi pers di Palangka Raya, Sabtu (22/8/2026).
Usai menelusuri rekaman dan keterangan saksi, penyidik mengantongi identitas para terduga. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, masing-masing di rumah para terduga.
Hasil pemeriksaan awal menyebut kedua terduga beraksi di lahan yang berada di belakang tempat tinggal mereka di kawasan Jalan G. Obos 14.
Advertisement
Motif Pembersihan Lahan 50 x 20 Meter
Eka memaparkan pengakuan kedua terduga terkait tujuan pembakaran lahan yang dilakukan bersama-sama.
"Berdasarkan pengakuan, pelaku membakar lahan dengan tujuan membersihkan lahan seluas 50 x 20 meter yang berlokasi di belakang rumah mereka," ujar Eka.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Nopri menambahkan, lahan tersebut diakui para terduga sebagai milik kerabat. Keduanya mengaku akan diberi upah untuk pekerjaan pembersihan lahan.
"Untuk nominalnya berapa itu belum disepakati. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Advertisement
Dijerat Pasal 308 KUHP, Kasus Kebakaran Lahan Diproses
Akibat perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka saat ini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik menyatakan akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait proses penuntutan perkara ini.
"Perihal nanti proses penuntutannya, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan jaksa penuntut umum," kata Nopri.