Polda Sumut Minta Waktu 2 Bulan Ungkap Tabir Kematian Winda Lorenza

Polda Sumut menggandeng Komnas HAM dan Ombudsman untuk mengawasi penyidikan kasus kematian Winda Lorenza, mantan istri anggota Polsek Medan Sunggal, Brigadir Imansyah Harefa.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Polda Sumut Minta Waktu 2 Bulan Ungkap Tabir Kematian Winda Lorenza
Winda Lorenza mantan istri anggota Polsek Medan Sunggal, Brigadir Imansyah Harefa. (merdeka.com/istimewa).

Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, membuka pengawasan eksternal dalam penyidikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (35), mantan istri anggota Polri Brigadir Imansyah Harefa, yang ditemukan tewas di rumah mantan suaminya di Medan.

Whisnu mengatakan, Polda Sumut mengundang Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk ikut mengawasi proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengusutan kasus berjalan transparan dan objektif.

"Kami mengundang Komnas HAM dan Ombudsman bersama-sama untuk mengawasi jalannya proses penyidikan tersebut,” kata Whisnu, Kamis (13/8).

Keluarga Winda Lorenza Diminta Ikut Awasi Penyidikan

Tak hanya lembaga eksternal, Whisnu juga mempersilakan pihak keluarga Winda untuk ikut mengawasi proses penyidikan dilakukan Polrestabes Medan dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

“Kami mengundang pihak keluarga untuk bersama-sama dengan kami, baik dari Polrestabes maupun Direktorat Kriminal Umum, untuk sama-sama membuka tabir meninggalnya saudari Winda Lorenza tersebut,” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, Polda Sumut juga menurunkan tim dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam untuk mengawasi proses penyidikan internal. Dia menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan penyidik.

“Kami sangat terbuka, kami sangat transparan untuk membuka seluas-luasnya proses penyidikan ini,” tegas Whisnu.

Whisnu mengatakan langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas pesan Komisi III DPR agar kasus kematian Winda diusut secara terbuka dengan pendekatan scientific investigation. Karena itu, Polda Sumut meminta waktu untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

“Kami mohon waktu mungkin satu sampai dua bulan ini untuk lebih dalam lagi mendalami apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga saya mohon kepada media massa dan masyarakat, berikan waktu kepada kami untuk mendalami ini,” ujar Whisnu.

Kematian Winda Lorenza

Winda Lorenza sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah dalam kamar mandi rumah Brigadir Imansyah Harefa di Perumahan Bumi Asri, Jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kematian Winda sebelumnya disebut diduga akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun, pihak keluarga kemudian mempertanyakan dugaan tersebut dan melaporkan Brigadir Imansyah Harefa ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Dengan dibukanya ruang pengawasan bagi keluarga, Komnas HAM, Ombudsman, Itwasda, dan Propam, Polda Sumut kini menyatakan penyidikan kasus tersebut akan dilakukan secara lebih terbuka untuk mengungkap penyebab kematian Winda berdasarkan bukti ilmiah dan fakta penyidikan.

Rekomendasi