Sebanyak 1.297 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Padahal sudah ada 5.400-an KDKMP yang sudah beroperasi.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Desy Arijadi mengatakan secara peraturan, LSD dilarang dialihfungsikan. Jumlah KDMP yang telah berdiri di Jateng mencapai 8.523 unit.
"Baru 63 persen atau setara 5.400-an KDKMP yang sudah beroperasi. Yang berdiri di LSD itu ada 1.297,” kata Desy, Rabu (12/8).
Desy mengaku tak mengetahui terdapat gedung KDKMP yang didirikan di atas LSD. Sebab penentuan lokasi KDKMP dilakukan lewat musyawarah desa. Sementara pembangunan infrastrukturnya dieksekusi PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan TNI.
Advertisement
Titik Lokasi
Ada 1.297 KDKMP yang berdiri di atas LSD itu tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Pihaknya belum mengetahui persoalan penyelesaiannya. Secara peraturan LSD memang tidak boleh dialihfungsikan.
"Karena ini kan berarti melibatkan kementerian yang lain seperti ATR/BPN.Kita memang sudah pernah koordinasi dengan ATR/BPN, kemudian PUPR, tapi sejauh ini memang belum ada keputusan dari pemerintah ini nanti diapakan selanjutnya. Apakah nanti dilakukan pemutihan atau bagaimana, saya belum tahu,” ujar dia.
Jika LSD dialihfungsikan, seharusnya ada penggantian lahan. “Kalau di undang-undang kan itu harus mengganti tanah tiga kali lipat seluas (yang dialihfungsikan) itu. Tapi kan itu tidak mudah,” tutup Desy.