Polisi menemukan fakta baru soal tantangan melafalkan Surah Alquran dengan imbalan minuman beralkohol di Festival Musik Sound Project, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, diduga bukan dibuat oleh panitia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menduga challenge tersebut dilakukan secara spontan oleh seorang pengunjung festival.
Orang tersebut disebut mengambil mikrofon sebelum menantang pengunjung lain melafalkan ayat Alquran dengan imbalan minuman beralkohol.
Aksi tersebut kemudian direkam hingga videonya beredar dan menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu selanjutnya berujung pada laporan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Mereka antara lain manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, serta pengunjung yang mengetahui kejadian tersebut.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga orang yang membuat tantangan tersebut merupakan pengunjung, bukan bagian dari penyelenggara festival.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge,” jelas Iman.
Polisi telah mengetahui identitas orang yang diduga membuat challenge tersebut. Namun, identitasnya belum disampaikan kepada publik karena penyidik masih perlu memeriksanya.
Iman mengatakan pemeriksaan terhadap orang tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana peristiwa berlangsung sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Iman.
Advertisement
Polisi Periksa Lokasi
Sebelum meminta keterangan sejumlah pihak, penyidik telah mendatangi lokasi festival di Ecopark, Ancol. Polisi juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan dan Polsek Pademangan untuk menggali informasi terkait pelaksanaan kegiatan serta aktivitas gerai minuman di lokasi.
Iman menegaskan penyelidikan telah dilakukan sejak polisi mengetahui adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, langkah tersebut bukan dilakukan karena tekanan dari pihak tertentu.
“Dengan atau tanpa adanya tekanan, kami sudah proaktif melakukan upaya penyelidikan,” tegasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Salah satu aturan yang menjadi perhatian penyidik adalah Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” katanya.
Meski identitas orang yang diduga membuat challenge telah diketahui, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.
Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan terhadap orang tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan potongan video yang beredar.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” ujar Budi.