Anak seorang pejabat di Lampung mangkir dari pemanggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kekasihnya di Bandung.
"Jadi sesuai dengan surat panggilan tersangka yang kami layangkan ya untuk pemeriksaan hari ini, ternyata yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, di Polrestabes Bandung pada Senin (10/8).
Sebagai tindak lanjut, polisi akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pelaku pada pekan ini atau pekan depan. Surat pemanggilan akan dilayangkan ke kediaman pelaku di Lampung.
"Kalau panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir, kami akan melakukan upaya membawa tersangka ya, jika memang dia nanti panggilan kedua sesuai dengan jadwal yang kami tentukan ya dia tidak hadir, kita akan melakukan upaya paksa," ucap dia.
Anton belum memberikan penjelasan lebih rinci soal kronologi dan identitas dari pelaku. Menurut dia, secara rinci, perihal kasus itu akan disampaikan di kemudian hari.
"Mungkin nanti akan saya jelaskan lebih ini pada saat kita waktunya rilis ya," ujar dia.
Sebelumnya, kasus penganiayaan itu sedang ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Adapun sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, polisi memintai keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti kemudian melakukan gelar perkara.