Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Kejaksaan RI Tahun 2026 pada 10–14 Agustus 2026, dengan potensi pemulihan aset negara berdasarkan nilai limit sekitar Rp 289,4 miliar.
Menurut Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya, rentang nilai limit objek yang dilelang sangat lebar, dari benda berukuran kecil hingga aset bernilai miliaran rupiah.
Nilai limit tertinggi berasal dari satu bidang tanah dan bangunan milik terpidana Untung Arifin yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
Nilai Limit Terendah dan Tertinggi
Patris memaparkan bahwa objek dengan nilai limit terendah pada lelang serentak tahun ini adalah handphone, sedangkan yang tertinggi berupa tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari sisi objek yang dilelang, nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp 3.000. Sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp 9.111.240.000," kata Patris, Senin (10/8/2026).
Ia menegaskan proses pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Menurutnya, setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan.
Advertisement
Jadwal 10–14 Agustus: Sebaran Kejari dan Objek
Lelang serentak berlangsung selama lima hari dengan partisipasi Kejaksaan Negeri dari berbagai Kejaksaan Tinggi. Sebaran objek berbeda tiap hari sesuai jadwal berikut.
Senin, 10 Agustus 2026: Diikuti 21 Kejaksaan Negeri dari 14 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah sekitar 232 objek lelang.
Selasa, 11 Agustus 2026: Diikuti 108 Kejaksaan Negeri dari 26 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah sekitar 1.420 objek lelang.
Rabu, 12 Agustus 2026: Diikuti 115 Kejaksaan Negeri dari 29 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah 11.217 objek lelang, ditambah sekitar 10.620 lelang BBM.
Kamis, 13 Agustus 2026: Diikuti 137 Kejaksaan Negeri dari 28 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah sekitar 8.887 objek lelang dan sekitar 14.719,58 wet metric ton ore nikel.
Jumat, 14 Agustus 2026: Diikuti 13 Kejaksaan Negeri dari 8 Kejaksaan Tinggi dengan jumlah sekitar 172 objek lelang.
Advertisement
Proyeksi Pemulihan Aset Berdasarkan Nilai Limit
BPA juga mengungkap proyeksi pemulihan aset dari keseluruhan pelaksanaan lelang serentak.
"Dari akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438," ungkapnya.
Proyeksi tersebut disusun berdasarkan nilai limit yang ditetapkan pada masing-masing objek lelang.