Polres Binjai mengungkap kasus penemuan jasad bayi laki-laki yang dibuang di pinggir sungai di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Sumatera Utara. Polisi menangkap dua tersangka. Salah satunya seorang bidan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, mengatakan kedua tersangka berinisial SS (55), seorang bidan persalinan, dan RD (31), wiraswasta. RD diketahui anak dari SS. Keduanya ditangkap pada Jumat (31/7), lima hari setelah jasad bayi ditemukan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga para tersangka berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan,” kata Hotdiatur saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (10/8).
Polisi melakukan penyelidikan di lokasi dan menangkap SS di kediamannya. Tak lama kemudian, RD juga diamankan di kawasan yang sama. Berdasarkan penyelidikan sementara, kasus ini berawal saat orang tua bayi yang belum diketahui identitasnya itu bersalin di rumah pelaku SS. Kemudian, RD membuang jasad bayi laki-laki tersebut.
“Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hotdiatur.
Seperti diketahui, penemuan jasad bayi ini bermula ketika seorang warga mendatangi Polsek Binjai Kota pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Warga itu melaporkan adanya penemuan jasad bayi laki-laki di pinggir sungai di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut.
Kemudian, polisi mendapati jasad bayi laki-laki berada di dalam plastik warna kuning dan dibungkus kain panjang warna cokelat. Saat ditemukan, tali pusat bayi tersebut masih menyatu dengan plasenta. Jasad bayi kemudian dievakuasi ke RS Umum Dr. Djoelham Binjai sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani visum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 subsider Pasal 270 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.