Jakarta, 9 Agustus 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah tengah memproses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia. Total alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,1 triliun.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dana BOS merupakan instrumen strategis untuk memastikan aktivitas belajar-mengajar dapat berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan. Penyaluran dana ini bukan sekadar alokasi anggaran rutin, melainkan dukungan nyata pemerintah terhadap kelangsungan operasional madrasah.
Melalui penyaluran dana tahap kedua ini, diharapkan seluruh madrasah dan RA mampu mengoptimalkan tata kelola anggaran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para murid.
Advertisement
Advertisement
Alokasi Anggaran dan Sasaran Penerima BOS Madrasah dan BOP RA
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa total alokasi Dana BOS Tahap II yang telah disiapkan untuk tahun anggaran 2026 adalah sebesar Rp4,1 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan.
Rincian alokasi tersebut terdiri dari Rp3,7 triliun khusus untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Dana ini akan didistribusikan secara khusus kepada 52.000 madrasah swasta serta 31.000 RA yang tersebar di seluruh Indonesia, memastikan jangkauan yang luas dan merata.
Penyaluran dana ini diharapkan dapat membantu operasional sehari-hari lembaga pendidikan tersebut. Dengan demikian, kualitas pembelajaran dapat terus ditingkatkan tanpa terhambat masalah finansial.
Advertisement
Advertisement
Proses Pencairan dan Imbauan Pelaporan Pertanggungjawaban
Proses pengajuan dan verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag. Sistem digitalisasi ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses administrasi bagi para pengelola madrasah dan RA.
Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, mengimbau kepada seluruh RA dan madrasah penerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). LPJ ini merupakan syarat utama sebelum mengunggah dokumen pengajuan Tahap II sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan.
Pihak Kemenag telah menerbitkan pedoman pelaksanaan pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah dan BOP RA. Nyayu Khodijah meminta agar pedoman tersebut menjadi acuan bagi setiap pengelola madrasah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan pertanggungjawaban serta pemanfaatan anggaran secara optimal dan transparan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews