Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci peran mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pengusaha Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan materi pokok perkara belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
"Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang bukti yang ada," kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Saat ditanya mengenai peran Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Anang enggan membeberkan lebih jauh. Menurutnya, seluruh substansi perkara akan diungkap dalam proses persidangan.
"Nanti kalau ke materi pokok perkara, nanti di persidangan," ujarnya.
Anang juga belum bersedia menjelaskan secara rinci keterlibatan Nurman Herin. Ia hanya menyebut Nurman merupakan pihak di luar Kejaksaan yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Penyidik, kata dia, masih terus mendalami perannya.
"Yang jelas ini kan pihak luar, di luar Kejaksaan. Keterkaitannya nanti dengan DR (Don Ritto-red) juga nanti bersama-sama. Perannya bagian dari TPPU-nya," katanya.
Selain itu, Anang menolak mengungkap hasil pendalaman terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik masih memeriksa dan mengaitkan barang bukti tersebut dengan konstruksi perkara.
"Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa, mengaitkan barang bukti tersebut dengan konstruksi perkara, dan memperdalam penyidikan. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara. Ini strategi penyidik juga," ucapnya.
Anang menegaskan seluruh hasil penyidikan dan pendalaman alat bukti akan dipaparkan dalam proses pembuktian di pengadilan.
"Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan," tegas Anang.