Nyamar jadi Polisi Bersenjata, Maling Spesialis Minimarket Tak Berdaya saat Ditangkap

Penggunaan seragam polisi dijadikan tameng untuk mengelabuhi korban.

irwanto
Oleh irwanto - Reporter
Nyamar jadi Polisi Bersenjata, Maling Spesialis Minimarket Tak Berdaya saat Ditangkap
Nyamar jadi Polisi Lengkap dengan Senjata, Spesial Pencurian di Minimarket Ditangkap

Ada-ada saja ulah pria inisial JK (40). Dia nekat menyamar sebagai anggota polisi lengkap dengan senjata saat menjalankan aksi pencurian. Pelaku telah enam kali melakukan pencurian. Semua sasarannya adalah minimarket.

Seragam lengkap kepolisian yang dikenakan berhasil mengelabuhi para korbannya. Namun aksinya yang terakhir membuat kejahatannya terhenti. Dia ditangkap usai kedapatan mencuri di minimarket di Jalan Dekranas Jakabaring, Palembang, Kamis (7/8).

Ketika itu, pelaku mengenakan atribut menyerupai anggota polri, masuk ke minimarket. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan pegawai. Pelaku kemudian berpura-pura membeli sebotol minuman sebagai pengalih perhatian. Saat situasi dianggap aman, pelaku memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong yang dibawanya.  Ternyata aksinya dipergoki pegawai lain. Pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke kantor polisi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan, tersangka telah enam kali beraksi di Palembang dengan modus yang sama. Penggunaan seragam polisi dia jadikan tameng mengelabuhi korban karena dianggap tidak terjadi apa-apa.

"Tersangka berbuat kejahatan berkedok anggota polisi. Dia melakukannya agar tidak dicurigai," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (8/8).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tujuh boks susu berbagai merek hasil curian, satu buah pistol korek api, tas gendong berwarna hijau, dan kartu tanda anggota (KTA) polri palsu atas nama Indra Saputra yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamarannya. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam tujuh tahun penjara.

"Penyidik masih kembangkan apakah tersangka memiliki jaringan atau tidak, termasuk asal muasal dalam penggunaan seragam polisi," kata Nandang.

Namdang menyebut kasus ini menjadi perhatian karena modus tersebut dapat menciderai kepercayaan publik terhadap kepolisian. Masyarakat diminta melapor jika ditemukan kejadian serupa atau aksi pelaku yang meresahkan.

"Masyarakat diimbau tidak mudah percaya ada seseorang mengaku polisi tanpa identitas yang jelas. Laporkan jika ada gerak-gerak seseorang yang mencurigakan," kata Nandang.

Rekomendasi